Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR—Di tengah berkembangnya konektivitas dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Utara (Kaltara), provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini masih menghadapi persoalan klasik: maraknya speedboat non-reguler yang beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, justru kapal-kapal inilah yang selama bertahun-tahun menjadi penghubung utama bagi masyarakat di pedalaman dan wilayah perbatasan.
Plh Kepala Bidang Pelayaran Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Massahara, menjelaskan bahwa keberadaan speedboat non-reguler sebenarnya tidak bisa dihapus begitu saja dari kehidupan warga Kaltara. Masyarakat di daerah terpencil masih sangat bergantung pada kapal cepat ini karena alasan yang cukup sederhana.
“Speedboat non-reguler ini fleksibel, bisa masuk ke rute-rute kecil yang tidak terjangkau kapal reguler. Biayanya juga lebih terjangkau, terutama untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Namun di balik peran vital itu, risiko keselamatan menjadi bayang-bayang yang tak bisa diabaikan. Banyak speedboat non-reguler beroperasi tanpa izin, tanpa kelengkapan keselamatan, bahkan tanpa standar kelaiklautan yang seharusnya menjadi syarat wajib.
“Kekhawatiran soal keselamatan makin terasa karena praktik-praktik berisiko memang masih terjadi,” ungkap Massahara.
Ia mencontohkan situasi yang sering ditemukan di Pelabuhan Malundung Tarakan. Tidak jarang speedboat non-reguler nekat merapat ke sisi kapal besar termasuk kapal Pelni lalu langsung mengambil penumpang yang baru turun.
“Tindakan seperti ini sangat berbahaya. Kepala KSOP Kelas III Tarakan sudah berkali-kali menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi. Karena itu, penertiban akan dilakukan bersama seluruh stakeholder terkait,” katanya.
Masalah ini membuat pemerintah berada dalam posisi serba salah. Jika speedboat non-reguler dihentikan total, ribuan warga pedalaman bisa kehilangan akses transportasi, sementara pergerakan ekonomi daerah ikut tersendat. Tapi jika dibiarkan beroperasi tanpa aturan, keselamatan publik dipertaruhkan.
“Dari analisis kebijakan yang dilakukan, pelarangan total ternyata bukan solusi. Justru opsi pemberian insentif agar para pengusaha mau memenuhi regulasi dan meningkatkan standar keselamatan menghasilkan manfaat paling besar,” jelasnya.
Menurut Massahara, para nakhoda dan pemilik speedboat sendiri sebenarnya tidak menutup mata soal perizinan. Mereka mengakui bahwa proses pengurusan izin memakan waktu lama dan biaya tidak sedikit, sehingga banyak yang akhirnya memilih beroperasi tanpa status resmi.
“Tantangannya sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan di Kaltara bisa mengubah ‘pengusaha hantu’ ini menjadi bagian resmi dari sistem transportasi laut. Fungsinya sangat penting, tinggal bagaimana menjadikannya aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pengingat keras bahwa setiap perjalanan speedboat tanpa standar keselamatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mempertaruhkan nyawa masyarakat perbatasan.
“Keselamatan tetap nomor satu. Kita harus menemukan solusi cepat karena di lapangan, risiko itu nyata dan terjadi setiap hari,” pungkasnya. (Slv/Adv)





