Dishub Kaltara Perketat Pengawasan Keselamatan Transportasi Sungai dan Laut

redaksi

Kaltara a1. Com,TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara terus meningkatkan pengawasan terhadap layanan transportasi sungai dan laut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap armada mematuhi standar keselamatan serta menjamin keamanan penumpang selama perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Idham Chalid, menegaskan bahwa seluruh pemilik dan operator speedboat wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, baik terkait perlengkapan keselamatan maupun kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mengoperasikan armada.

“Kami selalu mengimbau penyedia jasa transportasi agar memastikan seluruh alat keselamatan tersedia dan berfungsi. Ini penting untuk mengurangi risiko fatalitas jika terjadi insiden di perairan,” ujar Idham, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga  Bupati HIS Disambut Meriah dengan Tepung Tawar dan Tarian Jepin di Mansalong

Idham menjelaskan, life jacket merupakan perlengkapan yang wajib tersedia sesuai kapasitas penumpang. Setiap armada harus menyiapkan jumlah rompi keselamatan minimal setara kapasitas penumpang ditambah 10 persen sebagai cadangan.
“Jika kapasitasnya 30 orang, maka harus ada 30 life jacket ditambah cadangan. Ini aturan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Selain pelampung dan rompi keselamatan, setiap speedboat juga diwajibkan memiliki alat navigasi dan alat komunikasi yang memadai. Dishub Kaltara juga menekankan pentingnya uji kelaikan armada yang harus dilakukan secara berkala.

Baca Juga  DKUKMPP Nunukan Siapkan Langkah Penataan dan Pembinaan UMKM di Alun-Alun

Tak hanya armada, operator speedboat atau motoris pun harus memenuhi standar kompetensi. Mereka wajib memiliki sertifikat berlayar, salah satunya melalui diklat Surat Kecakapan Khusus (SKK) yang rutin difasilitasi Dishub.
“Motoris yang tidak memiliki pengetahuan tentang keselamatan akan kesulitan dalam kondisi darurat. Karena itu sertifikasi wajib dipenuhi,” tutur Idham.

Terkait alur pelayaran, Dishub menegaskan bahwa jalur reguler di Kabupaten Bulungan telah ditetapkan, yaitu dari Sungai Kayan menuju Salimbatu hingga muara Bulungan. Di luar jalur tersebut, tidak ada trayek resmi untuk speedboat reguler.
“Sementara Sungai Temangga hanya digunakan oleh nelayan tradisional atau perjalanan pribadi,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan B3 sebanyak 35 Ribu Buku dan 1 Rak Buku

Idham menekankan bahwa speedboat reguler dengan kapasitas berlebih tidak akan diizinkan berangkat. Apalagi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat ini berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Jika kapasitas melampaui batas, pasti tidak di izinkan berlayar,” pungkasnya. (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer