Dishub Kaltara Tegas: Kendaraan Tak Laik Jalan Langsung Disanksi dan Dilarang Beroperasi

redaksi

Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menggelar inspeksi keselamatan atau rampcheck terhadap armada angkutan umum menjelang masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pool DAMRI Cabang Tanjung Selor, Jalan Sengkawit, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kesiapan serta keamanan layanan transportasi bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan rampcheck ini, Dishub Kaltara berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Kaltara, Satlantas Polresta Bulungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta tim penguji kendaraan dari Dishub Provinsi dan Kabupaten Bulungan. Selain itu, Biddokkes Polda Kaltara turut melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba terhadap para pengemudi bus DAMRI. Jasa Raharja juga hadir memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi calon penumpang dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Wujudkan Good Governance, Pemprov Kaltara Dorong Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, SE., MPA, menegaskan bahwa rampcheck ini merupakan langkah wajib pemerintah untuk meningkatkan aspek keselamatan, terlebih pada periode libur panjang di mana mobilitas masyarakat meningkat signifikan.

“Rampcheck ini kami lakukan untuk memastikan seluruh armada angkutan umum laik jalan, aman, dan siap melayani masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru. Pengawasan tidak hanya pada aspek teknis kendaraan, tetapi juga kesehatan pengemudi agar perjalanan berlangsung aman dan nyaman,” ujar Desi.

Baca Juga  Bupati Nunukan Ikuti Orientasi Menuju Munas VI Apkasi

Dalam pemeriksaan tersebut, empat jenis layanan transportasi menjadi fokus utama, yaitu:

  1. Angkutan Umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
  2. Angkutan Lintas Batas Negara
  3. Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
  4. Angkutan Pariwisata

Desi menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

  • Kekurangan unsur administrasi: dikenakan tilang dan larangan beroperasi.
  • Kekurangan unsur teknis utama: dikenakan larangan operasional hingga kendaraan dinyatakan laik jalan.
  • Kekurangan unsur teknis penunjang: diberikan peringatan atau catatan perbaikan yang wajib ditindaklanjuti.
Baca Juga  Perkuat Daya Saing Global, Pertanian Kaltara Siap Jadi Pilar Kedua Ekonomi Daerah

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan yang tidak laik jalan. Tujuan utama kami adalah memastikan keselamatan masyarakat. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar, maka secara tegas akan kami larang untuk beroperasi,” tegas Desi.

Rampcheck ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan penyelenggaraan angkutan Natal dan Tahun Baru berjalan aman, tertib, serta sesuai regulasi keselamatan transportasi. (Fhrl/Adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer