Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pasir dan bebatuan yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan menyusul adanya pelimpahan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan ke tingkat provinsi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Zulkifliansyah, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa Bidang PPLH akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan lingkungan.
“Seiring dengan pelimpahan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan untuk usaha tambang pasir dan bebatuan ke DLH Provinsi Kalimantan Utara, kami akan melakukan verifikasi lapangan sesuai dengan kondisi faktual di lokasi kegiatan,” ujar Zulkifliansyah, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, verifikasi tersebut bertujuan untuk menilai apakah kegiatan usaha yang berjalan telah mengantongi persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang telah beroperasi namun belum memiliki persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi administratif akan diberikan apabila hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan sudah berjalan tanpa didukung persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Zulkifliansyah, langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menertibkan kegiatan usaha agar berjalan sesuai aturan. DLH Kaltara juga mengimbau para pelaku usaha pertambangan agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas operasional.
“Upaya ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha agar lebih patuh dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Fhrl/Adv)





