Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor pangan tahun 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu fokus utama yang akan diperkuat adalah kelembagaan petani dan rantai pasok hasil pertanian, guna memastikan distribusi produk pangan berjalan lebih efisien dan berkeadilan.
Selain itu, DPKP Kaltara juga mendorong penguatan sistem informasi pangan sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang lebih akurat. Melalui sistem informasi yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memantau kondisi produksi, distribusi, hingga ketersediaan pangan secara real time.
Pembangunan infrastruktur pendukung ketahanan pangan turut menjadi prioritas, antara lain melalui penyediaan sarana produksi, irigasi, serta akses penunjang di kawasan sentra pertanian. Upaya tersebut sejalan dengan target peningkatan produksi komoditas strategis, khususnya padi dan jagung, yang menjadi penopang utama kebutuhan pangan masyarakat.
Tak hanya itu, DPKP Kaltara juga merencanakan pengembangan kawasan pangan terpadu sebagai upaya mendorong pertanian berbasis kawasan. Konsep ini diharapkan mampu mengintegrasikan kegiatan produksi, pengolahan, hingga pemasaran dalam satu wilayah, sehingga memberikan nilai tambah bagi petani dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Melalui arah kebijakan tahun 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian dan pangan sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Fhrl/adv)





