Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Tengkayu I Tarakan kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih berjualan di area dermaga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran aktivitas pelayanan penumpang.
Penertiban dilakukan, Senin, 1 Desember 2025, setelah sebelumnya pihak UPTD berulang kali memberikan imbauan serta melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang. Namun, sebagian pedagang tetap kembali beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk kegiatan jual beli.
Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, M. Roswan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya memastikan area dermaga tetap steril demi keselamatan pengguna jasa. “Kami sudah berkali-kali membahas hal ini bersama pedagang, tetapi mereka masih saja kembali ke area yang dilarang,” ujarnya.

Roswan menambahkan, keberadaan pedagang di area dermaga tidak hanya mengganggu pergerakan penumpang, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan serta menghambat operasional kapal. Oleh karena itu, pihaknya menekankan bahwa aturan larangan tersebut harus dipatuhi demi kepentingan bersama.
UPTD Pelabuhan Tengkayu I juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang untuk mencari solusi alternatif agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi utama area dermaga.
Solusi yang ditawarkan diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk segera menempati koridor yang telah disediakan. (Fhrl/Adv)





