Warga Kembali Ancam Tambah Massa dan Naikkan Harga Tanah, Tolak Mediasi Pemerintah Soal Lahan PT PRI

redaksi

Kaltara a1. Com, TARAKAN — Ketegangan antara warga dan PT PRI di kawasan Juata Permai, Kota Tarakan, kembali memanas. Warga yang mengklaim lahannya terdampak aktivitas perusahaan, kini menolak seluruh bentuk mediasi yang difasilitasi pemerintah dan DPRD Kota Tarakan. 

Mereka bersikeras agar perusahaan segera membeli lahan mereka dengan harga sesuai tuntutan, bahkan mengancam akan menambah jumlah massa jika kesepakatan tidak tercapai hingga 31 Oktober 2025.

Perwakilan warga, Yapdin, menegaskan pihaknya sudah kehilangan kesabaran karena sejak 2022 tidak lagi bisa berkebun akibat lahan yang tergenang air.

“Kami sudah lumpuh total sejak 2022. Kalau sampai tanggal 31 ini PRI tidak menyelesaikan, kami akan naikkan harga jadi Rp1 juta per meter, dan akan menambah massa karena banyak warga lain yang ingin bergabung,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga  Pertimbangan Perkembangan Kota dan Pertumbuhan Penduduk

Warga sebelumnya telah menetapkan harga Rp500 ribu per meter untuk lahan seluas 8 hektare milik 32 pemilik tanah. Namun mereka menilai perusahaan terlalu lama mengambil keputusan, sehingga sepakat menaikkan nilai ganti rugi dua kali lipat bila batas waktu yang ditetapkan terlewati.

Yapdin juga menolak langkah pemerintah dan DPRD yang mencoba menengahi persoalan tersebut melalui tim appraisal.

Baca Juga  Malinau Siap Jadi Tuan Rumah Porprov II Kaltara 2026, Gubernur Zainal Beri Dukungan Penuh

“Kami tidak mau lagi mediasi dengan alasan apa pun. Kami sudah sepakat di awal, dan itu harga final,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah berupaya memfasilitasi jalan tengah antara warga dan PT PRI.

“Kami sudah turun ke lapangan, mengecek lahan warga dan area limbah PT PRI. Solusi sudah kami tawarkan lewat tim appraisal pemerintah, tapi warga menolak,” jelasnya usai rapat bersama, Selasa (29/10/2025).

Edi menambahkan, pemerintah dan DPRD meminta warga menyerahkan dua dokumen penting, yakni daftar 32 nama pemilik lahan dan surat kesepakatan harga bersama, sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian.

Baca Juga  Lolos di DPRD Kaltara, Agus Salim Fokus di Bidang Perekonomian Daerah

“Kami beri waktu dua hari untuk menyerahkan dokumen itu. Tapi jika tetap menolak, kami harap jangan ada tindakan sepihak seperti penutupan jalan atau pengerahan massa besar-besaran,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak PT PRI melalui Oemar Kadirmenyatakan tetap mengikuti mekanisme yang sudah diatur pemerintah.

“PT PRI menyetujui pembelian lahan warga sesuai hasil penilaian tim appraisal pemerintah, agar harga yang ditetapkan adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer