DPRD Bulungan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga SP3 Sajau dan PT Kayan Bumi Plantations

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Kabupaten Bulungan mengambil langkah aktif dalam menjembatani persoalan yang dihadapi masyarakat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa lahan antara warga SP3 Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dengan perusahaan perkebunan PT Kayan Bumi Plantations (KBP), Selasa (19/5/2026).

RDP tersebut menjadi forum strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Bulungan dalam mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, adil, dan mengedepankan kepentingan semua pihak.

Pertemuan itu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah, Ketua Komisi I DPRD Bulungan Dwi Sugiarto, anggota DPRD Sunaryo, perwakilan PT Kayan Bumi Plantations, aparat desa, serta warga yang terdampak langsung oleh persoalan tersebut.

Dalam forum tersebut, warga yang diwakili Ilyas menyampaikan keberatan atas pembongkaran pondok miliknya yang berada di lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Ia berharap adanya solusi yang dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarganya.

Baca Juga  Anggota Komisi III DPRD Bulungan Soroti Masih Banyak Aset Daerah Belum Tersertifikasi

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Bulungan Mustafah menegaskan bahwa DPRD hadir sebagai fasilitator yang berupaya mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik tanpa berpihak kepada salah satu pihak.

“RDP ini membahas dugaan penyerobotan lahan antara masyarakat dan perusahaan. Kami mendorong penyelesaian secara persuasif dengan tetap mengedepankan hak-hak masyarakat,” ujar Mustafah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan semacam ini harus dilakukan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.

DPRD Bulungan juga berharap perusahaan dapat memberikan perhatian terhadap kondisi warga yang terdampak sehingga penyelesaian dapat dicapai secara damai dan saling menguntungkan.

“Kami berharap perusahaan bisa memberikan perhatian kepada masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam waktu dekat, kami meminta perusahaan bersama aparat desa untuk mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Bulungan Minta 74 Kades Peserta Retreat Kelola Anggaran Desa Tepat Sasaran

Sementara itu, perwakilan PT Kayan Bumi Plantations, Andi Arlin, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah melalui proses pembebasan lahan sejak tahun 2017 hingga 2018. Proses tersebut, menurutnya, dilakukan melalui tahapan verifikasi yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2022 perusahaan menemukan adanya aktivitas di kawasan yang dikategorikan sebagai area konservasi di sekitar Sungai Laung. Menindaklanjuti temuan tersebut, perusahaan mengaku telah melakukan pendekatan persuasif kepada pihak yang menempati lahan sebelum akhirnya melakukan penertiban.

“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan, termasuk pada Desember 2025. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penertiban,” jelas Andi.

Meski demikian, pihak perusahaan menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan etika. Barang-barang milik warga yang sempat diamankan dalam proses tersebut juga telah dikembalikan.

Di sisi lain, Ilyas berharap perusahaan dapat memberikan solusi atas pondok yang telah dibongkar karena bangunan tersebut menjadi tempat tinggal keluarganya.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan Nunukan Lakukan Pembinaan Perpustakaan Sekolah di Sebatik

“Kami hanya berharap ada penggantian atau solusi atas tempat tinggal kami yang sudah ditertibkan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Bulungan mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, aparat desa, dan pihak perusahaan. Tim tersebut nantinya akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memperoleh gambaran objektif terkait kondisi di lapangan sekaligus merumuskan solusi yang dapat diterima semua pihak.

Langkah tersebut menjadi wujud keseriusan DPRD Bulungan dalam menjaga kondusivitas daerah serta memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan humanis.

Melalui upaya mediasi dan dialog yang terus dibangun, DPRD Bulungan berharap sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana, sehingga tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, dan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Bulungan. (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer