TKD Menurun, BKAD Kaltara Pastikan Gaji dan TPP ASN Tetap Aman

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengesampingkan kewajiban belanja yang harus dipenuhi.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memastikan kebutuhan pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2026.

Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan kondisi fiskal daerah masih mampu menopang kebutuhan belanja wajib tersebut hingga penghujung tahun anggaran.

“Masih dalam kondisi aman. Untuk pembayaran gaji dan terutama TPP ASN dapat ter-cover dengan baik hingga akhir tahun,” kata Indah, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga  BPBD Nunukan Sosialisasikan Kesiapsiagaan Bencana pada MPLS SMP Al-Izzah

Ia menjelaskan, gaji dan tunjangan ASN masuk dalam kelompok belanja wajib dan mengikat. Karena sifatnya harus dipenuhi, pos tersebut mendapat perhatian dalam penyusunan dan pengendalian arus kas pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, perubahan pada sisi pendapatan akibat berkurangnya TKD tetap diantisipasi melalui pengelolaan keuangan yang terukur.

“Intinya, gaji dan tunjangan merupakan belanja wajib dan mengikat sehingga tetap menjadi prioritas dalam kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.

Indah memastikan penyesuaian transfer dari pusat sejauh ini belum mengganggu kemampuan Pemprov Kaltara dalam memenuhi kewajiban rutin. Selain belanja wajib, program pembangunan yang telah menjadi prioritas daerah juga tetap diarahkan untuk berjalan sesuai perencanaan.

Baca Juga  Dikelola Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan sesuai rencana. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” jelasnya.

Salah satu bentuk pemenuhan kewajiban tersebut terlihat dari pembayaran gaji ke-13 ASN yang mulai diproses pada Juni 2026.

Menurut Indah, SKPD mulai menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BKAD pada 2 hingga 5 Juni 2026. Setelah dokumen diterima dan diproses, pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan.

Baca Juga  Ketua TP PKK Nunukan Hadiri Rakernas X PKK 2025, Dorong Penguatan Program Tepat Guna di Perbatasan

“Penyampaian SPM oleh SKPD dimulai tanggal 2 sampai 5 Juni 2026, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” katanya.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tersebut, Pemprov Kaltara menyiapkan anggaran sebesar Rp27,55 miliar.

BKAD menilai kepastian pembayaran belanja wajib menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kewajiban kepada ASN tetap terpenuhi, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik diharapkan tidak terganggu hingga akhir tahun.

Pemprov Kaltara pun tetap melakukan pengendalian terhadap kondisi kas dan belanja daerah agar kemampuan fiskal tetap terjaga di tengah perubahan penerimaan dari pemerintah pusat.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer