BKAD Kaltara Dorong Ketertiban Penatausahaan Seiring Kenaikan Aset Daerah Rp10,6 Triliun

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – ” Nilai aset tetap milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025, total aset tetap Pemprov Kaltara tercatat mencapai Rp10,6 triliun, atau bertambah sekitar Rp200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp10,44 triliun.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Windha Afrina, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bersumber dari akumulasi penambahan aset yang tercatat sepanjang satu tahun anggaran berjalan.

“Kalau dibandingkan laporan audited 2024, ada pertambahan sekitar Rp200 miliar hingga menjadi Rp10,6 triliun pada laporan audited 2025,” ujar Windha, Rabu (26/8).

Baca Juga  Menembus Tantangan Logistik, Sekolah Unggulan Garuda di Kaltara Terus Dikebut

Secara rinci, aset tetap Pemprov Kaltara terdiri dari berbagai kategori utama, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, konstruksi dalam pengerjaan, hingga berbagai kategori aset tetap lainnya.

Windha menegaskan, besarnya nilai kekayaan daerah tersebut menuntut proses penatausahaan yang ketat. Fokus pengelolaan tidak sekadar pada pencatatan angka di atas kertas, melainkan memastikan setiap unit aset memiliki kelengkapan dokumen pendukung yang sah serta keberadaannya dapat ditelusuri secara fisik.

Baca Juga  Cegah Kebakaran, Satpol PP Kaltara Sidak Alat Proteksi di Gedung Gadis 1 & 2

Selain kelompok aset tetap, Pemprov Kaltara juga mengelola kelompok aset lainnya, seperti aset tidak berwujud yang mencakup perangkat lunak (software) serta hasil-hasil kajian strategis milik pemerintah daerah. Pada posisi triwulan pertama tahun 2026, nilai kelompok aset lainnya ini tercatat sekitar Rp632,27 miliar. Seluruh komponen tersebut terus diperbarui secara berkala melalui mekanisme administrasi dan rekonsiliasi yang terpadu.

Lebih lanjut, Windha menggarisbawahi bahwa peningkatan nilai nominal aset bukanlah satu-satunya tolok ukur dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Yang tak kalah penting adalah memastikan seluruh aset tercatat secara akurat agar kondisi riil di lapangan benar-benar selaras dengan data yang disajikan dalam laporan keuangan.

Baca Juga  RSUD H. Jusuf SK Tarakan Atasi Penumpukan Pasien IGD dengan Petugas Khusus dan Skema Perawatan

“Setiap penambahan aset wajib masuk dalam pencatatan yang benar sehingga neraca pemerintah daerah menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret untuk menjaga akuntabilitas, BKAD Kaltara secara rutin menggelar rekonsiliasi data aset bersama seluruh perangkat daerah. Langkah ini ditempuh guna mencocokkan data administrasi secara berkala demi memastikan pengelolaan kekayaan daerah tetap transparan dan akuntabel.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer