Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan pencatatan barang milik daerah (BMD) tidak hanya bergantung pada data yang tersimpan dalam aplikasi. Informasi digital, dokumen administrasi dan keberadaan barang harus saling menunjukkan kondisi yang sesuai dalam proses rekonsiliasi.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrika mengatakan keselarasan ketiga unsur tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, data yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung serta memiliki keterkaitan dengan barang yang tercatat.
“Artinya, ketika sebuah perangkat daerah mencatat pembelian barang, transaksi tersebut tidak cukup hanya muncul dalam sistem. Informasinya harus dapat ditelusuri melalui kertas kerja serta memiliki keterkaitan dengan barang yang tercatat,” bebernya.
Ia menjelaskan, aplikasi memberikan gambaran mengenai pencatatan secara administratif. Sementara dokumen transaksi menjelaskan dasar dari pencatatan tersebut, sedangkan keberadaan barang menjadi bagian dari pembuktian atas informasi yang telah dimasukkan.
Karena itu, apabila ditemukan angka atau informasi yang tidak sesuai, perangkat daerah dapat melakukan penelusuran terhadap sumber perbedaannya. Pemeriksaan tersebut dapat membantu menemukan kesalahan pencatatan maupun perbedaan data sebelum proses pelaporan diselesaikan.
Mekanisme rekonsiliasi juga dilakukan secara berkala. Data dari setiap periode menjadi dasar untuk pemeriksaan pada periode berikutnya sehingga perkembangan pencatatan aset dapat dipantau secara bertahap.
“Setiap periode mempunyai data yang menjadi dasar untuk pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, perkembangan pencatatan dapat dipantau secara bertahap tanpa harus menunggu akhir tahun,” terangnya.
Windha menilai kesesuaian antara aplikasi, dokumen dan kondisi barang diperlukan agar informasi mengenai kekayaan daerah tetap memiliki dasar yang jelas. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengendalian dalam pengelolaan BMD.
“Melalui pola tersebut, proses rekonsiliasi tidak hanya menghasilkan dokumen formal. Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana pengendalian agar informasi mengenai kekayaan daerah tetap dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)





