Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap menempatkan akurasi data sebagai bagian penting dalam proses inventarisasi barang milik daerah (BMD), meski pendataan kini lebih banyak dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan inventarisasi mandiri memang membantu pemerintah daerah menjalankan penataan aset di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun, pola tersebut tetap membutuhkan verifikasi untuk memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, pemeriksaan fisik masih diperlukan terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi aset di lapangan.
“Pemeriksaan fisik penting terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen dengan kondisi barang. Verifikasi dapat membantu mengetahui apakah aset masih digunakan, berada di lokasi yang sesuai atau membutuhkan pembaruan informasi,” jelasnya.
Karena itu, perangkat daerah tidak hanya diminta mengisi lembar inventarisasi. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi aset yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat aset pemerintah provinsi tersebar di berbagai perangkat daerah dan lokasi, termasuk aset pendidikan berupa bangunan maupun sarana dan prasarana SMA, SMK dan SLB.
Windha menegaskan, data yang dihimpun secara mandiri nantinya menjadi bahan bagi BKAD dalam melakukan konsolidasi administrasi aset pemerintah provinsi.
“BKAD selanjutnya memiliki peran dalam mengonsolidasikan data tersebut ke dalam administrasi aset pemerintah provinsi,” terangnya.
Menurutnya, koordinasi antara perangkat daerah dan BKAD menjadi kunci agar perubahan pola inventarisasi tidak mengurangi kualitas penatausahaan aset.
Efisiensi anggaran, kata dia, bukan berarti proses inventarisasi mengabaikan kondisi fisik aset. Pemeriksaan lapangan tetap dapat dilakukan ketika ditemukan data yang membutuhkan klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut.
Dengan demikian, inventarisasi mandiri diharapkan tidak hanya menjadi solusi efisiensi, tetapi juga mendorong perangkat daerah lebih bertanggung jawab terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. (*)





