Sengketa Sertifikat Lahan Kampung Baru Memanas, Ahli Ungkap Tanah SHM Warga Tak Bisa Diklaim Tanah Negara

redaksi

​Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Persidangan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tumpang tindih sertifikat lahan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Rabu (16/9/2026), membeberkan fakta hukum penting mengenai status kepemilikan tanah warga. Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tsel tersebut, tim ahli menegaskan bahwa bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara hukum tidak lagi berstatus sebagai tanah negara.

​Saksi ahli hukum agraria dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., memaparkan batas-batas yuridis mengenai status tanah negara di hadapan majelis hakim.

“Pengertian tanah negara sebagaimana ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perpres Nomor 62 Tahun 2023, adalah bidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara—artinya tidak dibebani oleh hak atas tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, tanah ulayat, maupun barang milik negara/daerah,” jelas Prof. Kurnia Warman.

Baca Juga  RSUD dr. H. Jusuf SK Tangani Kasus Campak, Ingatkan Pentingnya Vaksinasi pada Anak

Ia menegaskan, tanah berstatus SHM tidak dapat dikategorikan sebagai tanah negara kecuali pemegang hak secara resmi telah melepaskan haknya.

​Di sisi lain, ahli hukum perdata dari Universitas Mulawarman, Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M., menyoroti keabsahan perjanjian serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap syarat objektif perjanjian membuat kesepakatan tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada sejak awal. Untuk menentukan iktikad baik, terdapat tiga indikator utama yang harus dipenuhi, yaitu kepatuhan pada aturan transaksi yang wajar, keyakinan makruf bahwa objek bebas sengketa, serta pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang memadai sebelum transaksi dilakukan.

Baca Juga  RSUD Dr. H. Jusuf SK Tarakan Dorong Pasien Lebih Tertib Gunakan Pendaftaran Online JKN

​Gugatan ini dipicu oleh terbitnya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan di atas lahan milik warga yang sudah bersertifikat sejak tahun 2009. Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menegaskan bahwa klaim tumpang tindih tersebut berdampak serius pada kepastian hukum masyarakat setempat.

“Penerbitan izin tersebut tidak hanya menindih lahan milik warga, tetapi juga menindih fasilitas umum seperti bangunan sekolah,” ujar Muhammad Sirul Haq.

​Dampak dari tumpang tindih izin ini dirasakan langsung oleh warga Kampung Baru yang mempertahankan hak atas tanah mereka. Perwakilan Penggugat, Arman, menyampaikan harapannya agar pihak berwenang segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini secara adil.

Baca Juga  Optimalkan Pemasukan Pajak Kendaraan

“Kami memohon perhatian dari pihak pemerintah karena hak-hak atas tanah kami telah dirampas dan dihilangkan,” tegas Arman.

​Agenda pemeriksaan saksi dan ahli ini turut dihadiri oleh pihak Penggugat, perwakilan PT BCAP, PT KIPI, serta jajaran tergugat dari unsur pemerintah dan lembaga negara, mulai dari Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Presiden Republik Indonesia, Satgas PKH, hingga Komnas HAM. Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut untuk mendengarkan pembuktian lebih lanjut dari para pihak. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer