Pengawasan Penggunaan Air Permukaan di Kalimantan Utara, Satpol-PP Ajak Pengusaha Patuh Pajak dan Izin

redaksi

Kaltaraa1. Com, Tanjung Selor – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kalimantan Utara, bekerja sama dengan Bapenda, UPT Bapenda Wilayah Bulungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-Perkim) Provinsi Kalimantan Utara, melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, khususnya dari Sungai Kayan.

Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Bidang Penegakan Perda, Satpol-PP Kaltara, Bapak Okta Dede, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya pajak atas penggunaan air permukaan.

Baca Juga  Kaltara Raih Penghargaan Tari Pedalaman Terbaik di Temu Karya Budaya Regional Kalimantan III

“Kami berharap agar semua pelaku usaha patuh dalam memenuhi kewajiban pajak dan izin penggunaan air permukaan. Bagi mereka yang belum mengurus izin, kami minta untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas PUPR-Perkim Kaltara, dan yang lebih penting, tidak ada biaya untuk proses perizinan ini,” jelas Okta Dede.

Menurut Okta, meskipun pelaku usaha besar, seperti perusahaan yang membayar pajak hingga Rp 50 juta per bulan, sudah menunjukkan kepatuhan, namun pengusaha kecil, seperti pencucian kendaraan dan pabrik es, masih cenderung kurang sadar akan kewajiban pajak, meski hanya dikenakan pajak sekitar Rp 10 ribu per bulan.

Baca Juga  Waspadai GERD, Penyakit Asam Lambung yang Tak Boleh Dianggap Remeh

“Beberapa pengusaha kecil sudah menunjukkan kepatuhan, namun kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pembayaran pajak serta pengurusan izin, karena banyak yang menggunakan air permukaan untuk usaha mereka,” imbuhnya.

Pihak Satpol-PP mengingatkan bahwa setiap usaha di Kabupaten Bulungan yang memanfaatkan air permukaan, khususnya dari Sungai Kayan, wajib mengurus izin penggunaan air dan melaporkan penggunaan air kepada UPT Bapenda Wilayah Bulungan agar dapat dikenakan pajak yang sesuai. Dengan begitu, diharapkan agar seluruh pengusaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Kepala SMPN 1 SATAP Tanjung Palas Tengah Lakukan Giat Silahturahmi ke SMP 1 N Tanjung palas Utara Untuk pertama kalinya

“Perda dan Pergub yang ada di Kaltara adalah kewenangan Satpol-PP untuk ditegakkan. Kami berharap pengusaha dapat memahami dan menjalankan kewajiban mereka dengan baik,” tutup Okta Dede.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer