Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara (Kaltara) mengharapkan adanya perubahan kebijakan terkait mekanisme pengelolaan denda pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selama ini, seluruh denda dari perusahaan yang melanggar aturan AMDAL masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tanpa memberikan kontribusi langsung kepada daerah.
Harapan ini disampaikan Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, saat ditemui Kaltaraa1.com di kantornya. Ia menilai, sudah sepatutnya daerah juga mendapatkan bagian dari denda AMDAL, mengingat kegiatan usaha yang melanggar aturan tersebut beroperasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltara.
“Selama ini denda perusahaan yang melanggar AMDAL seluruhnya masuk ke kas negara, tidak ada yang kembali ke daerah,” jelas Hairul, Senin 8 Desember 2025.
Menurutnya, jika sebagian denda bisa dialokasikan untuk daerah, hal itu dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat upaya perlindungan dan pengawasan lingkungan di Kaltara.
“Denda itu sekarang 100 persen masuk ke kas negara. Kami berharap ke depan ada porsi untuk daerah. Misalnya, 50 persen untuk pusat, 30 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk kabupaten,” ujarnya.
Hairul menambahkan, pembagian seperti itu dinilai lebih adil karena daerah turut menanggung beban pengawasan lingkungan serta dampak dari kegiatan industri yang tidak patuh terhadap AMDAL.
Ia menilai aturan baru ini idealnya dapat dimasukkan dalam regulasi resmi, sehingga daerah juga memperoleh manfaat dari proses penegakan hukum lingkungan.
Harapan tersebut juga ia kaitkan dengan ketentuan dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025, yang menurutnya perlu memperkuat peran dan hak daerah dalam penegakan aturan AMDAL.
“Kami sangat berharap ada perubahan ke depan, sehingga daerah juga mendapat sumbangsih dari penindakan AMDAL terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara,” tutupnya. (adv/Eka)





