UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tegaskan Penerapan Tarif Progresif, Dorong Ketertiban dan Kurangi Penumpukan Kendaraan

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara bersama UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan terus mendorong masyarakat agar mematuhi aturan keluar-masuk kendaraan di area Pelabuhan Tengkayu I. Imbauan ini sejalan dengan pemberlakuan tarif parkir progresif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif diterapkan sejak 13 Mei 2024.

Berdasarkan papan tarif resmi yang terpasang di pintu masuk pelabuhan, kendaraan roda dua dan tiga dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama, kemudian Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya dengan batas maksimal 12 jam. Sementara itu, minibus, taksi, sedan, dan angkutan kota dikenai Rp4.000 pada jam pertama dan Rp6.000 untuk kelipatan dua jam berikutnya.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Hadiri Ramah Tamah dan Pelepasan Mahasiswa KKN UBT

Untuk kendaraan pengangkut barang, tarif diberlakukan per sekali masuk, yaitu Rp5.000 untuk pick up, Rp7.000 bagi truk sedang, bus, truk tangki, dan sejenisnya, serta Rp10.000 bagi truk besar dan truk gandeng. Pelabuhan juga menyediakan layanan parkir inap dengan biaya Rp25.000 untuk roda dua dan Rp50.000 untuk roda empat. Apabila karcis hilang, pengguna dikenai denda Rp25.000.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Muhammad Roswan, menjelaskan bahwa Perda tersebut sejatinya dapat diberlakukan sejak Februari 2024. Namun, pihaknya harus menyiapkan perangkat pendukung sebelum implementasi penuh.
“Sekarang sistemnya progresif. Kalau sebelumnya tarifnya flat, hanya Rp2.000. Kami hanya menjalankan ketentuan Perda yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga  Datu Iqro Himbau Pengelolaan Dana BOS Harus Tertib Administrasi

Ia menegaskan, penerapan tarif progresif bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan baik di area keberangkatan maupun kedatangan.
“Biasanya tarif progresif itu diterapkan agar kendaraan tidak terlalu lama berada di dalam area pelabuhan,” tambahnya.

Untuk layanan parkir inap, UPTD merekomendasikan pengguna yang beraktivitas rutin di pelabuhan untuk berlangganan agar lebih efisien. Pelanggan akan mendapat kartu khusus yang memudahkan akses keluar-masuk tanpa dikenai tarif per jam.
“Kalau setiap hari beraktivitas tetapi tidak berlangganan, malah jadi rugi. Biasanya mitra-mitra pelabuhan yang memanfaatkan sistem ini,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Kaltara Gelar Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Sebelum ke Kemenkum HAM

Di sisi lain, UPTD Pelabuhan Tengkayu I juga mengusulkan penambahan jalur keluar guna mengurai antrean yang kerap terjadi. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
“Anggaran sudah kami ajukan sekitar dua tahun lalu, termasuk untuk peningkatan area parkir dan perbaikan jalan yang berlubang. Total kebutuhan sekitar Rp100 juta. Namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan,” ungkap Roswan.

Ia berharap peningkatan fasilitas pelabuhan dapat segera direalisasikan agar pelayanan bagi masyarakat semakin optimal. (Fhrl/Adv)
Foto: Endah Agustina/ Benuanta

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer