Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat tata kelola pelayanan di bidang lingkungan hidup dengan menetapkan sejumlah standar pelayanan yang terukur dan transparan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepastian layanan, akuntabilitas, serta perlindungan lingkungan hidup di daerah.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Utara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP, menjelaskan bahwa standar pelayanan tersebut mencakup berbagai layanan strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan lingkungan dan pengawasan dampak kegiatan usaha. “Standar pelayanan ini kami tetapkan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan hidup tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Adapun layanan yang disediakan DLH Kaltara antara lain Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) bagi kegiatan yang wajib menyusun dokumen AMDAL. Layanan ini bertujuan memastikan rencana kegiatan telah memenuhi kaidah analisis dampak lingkungan sejak tahap awal perencanaan.
Selain itu, DLH Kaltara juga memberikan Pelayanan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan, yakni penilaian atas kelayakan lingkungan suatu kegiatan atau proyek sebelum dilaksanakan. Rekomendasi ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan perizinan.
Untuk kegiatan usaha skala tertentu, DLH Kaltara menyediakan Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Layanan ini memastikan pelaku usaha berkomitmen melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan.
DLH Kaltara juga melayani Rekomendasi Persetujuan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Rekomendasi ini diberikan setelah dilakukan penilaian terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan yang diajukan.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk perlindungan dan partisipasi publik, DLH Kaltara membuka Pelayanan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui prosedur yang telah ditetapkan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Hairul Anwar menegaskan, dengan adanya standar pelayanan ini, DLH Kaltara berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, dan responsif. “Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal, sekaligus bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Utara,” pungkasnya. (Fhrl/Adv)





