Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara terus memperkuat kualitas pengelolaan lingkungan hidup daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) yang diselenggarakan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan.
Kegiatan yang berlangsung di Balikpapan 11 Desember 2025 ini, dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan. Sosialisasi dibuka dengan sambutan Kepala Pusdal LH Kalimantan yang diwakili oleh Kepala Bidang Wilayah III Kalimantan Barat, Buyung Yusuf Wibisono.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DLH Kalimantan Utara, Herman, ST, M.AP, mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu penyusunan dokumen SLHD di daerah. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman dan metodologi terbaru sangat dibutuhkan agar dokumen yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi lingkungan hidup secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sosialisasi ini memberikan pembekalan teknis yang penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menyusun SLHD yang selaras dengan kaidah nasional. Selain itu, forum diskusi yang tersedia juga membuka ruang konsultasi langsung dengan narasumber,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Banyaknya pertanyaan dan diskusi aktif menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dokumen lingkungan hidup sebagai dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah di seluruh wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Utara, dapat mengalami peningkatan kualitas yang signifikan. DLH Kaltara sendiri akan melaksanakan penyusunan SLHD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2026 dengan berpedoman pada sistematika dan ketentuan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dokumen SLHD tidak hanya berfungsi sebagai bentuk akuntabilitas publik pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),” jelas Herman.
Dengan penyusunan SLHD yang berkualitas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap kebijakan pembangunan ke depan dapat lebih terarah, berkelanjutan, dan selaras dengan upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. (Fhrl/Adv)





