Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengintensifkan pengawasan hingga penindakan terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Pengawasan tersebut dikemas dalam bentuk Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper).
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan secara langsung dengan mendatangi perusahaan guna memastikan aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, melalui Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Petrus Maden Sima menjelaskan tinjauan ke lapangan dilakukan secara berkala.
“Jadi kita mendatangi perusahaan itu, supaya perusahaan betul-betul taat terhadap lingkungan hidup. Jangan sampai tanpa sengaja melakukan aktivitas industri yang justru mencemari lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tegas perlu dilakukan apabila perusahaan terbukti melanggar persetujuan teknis yang telah disepakati.
“Padahal sudah disepakati persetujuan teknisnya, izin lingkungan dan AMDAL-nya. Kalau masih melanggar, memang harus ditindak,” tegasnya.
Sepanjang tahun 2024, DLH mencatat adanya perusahaan yang dinyatakan tidak patuh. Namun ketidakpatuhan tersebut lebih disebabkan masa berlaku dokumen AMDAL yang telah kedaluwarsa.
“Bukan melanggar, tapi AMDAL-nya sudah melewati masa berlaku dan harus diperbaharui. Saat ini masih dalam proses dan kegiatan perusahaan masih berlanjut,” tandasnya.(*)





