Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemerhati hukum! Desak Kejari Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi di Nunukan

redaksi

Kaltara A1. Com, NUNUKAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan angkat suara. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Nunukan untuk serius dan transparan dalam mengusut berbagai kasus hukum yang dinilai mandek dan belum memberikan kepastian.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi tersebut menilai kondisi penegakan hukum di Kabupaten Nunukan saat ini memicu kegelisahan publik. Minimnya kejelasan dalam sejumlah kasus dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Sorotan utama tertuju pada kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Kasus ini menyeret tiga mantan kepala daerah, yakni Abdul Hafid Achmad (periode 2001–2011), Basri, serta Asmin Laura Hafid.

Baca Juga  Tindak Lanjuti Usulan Pembangunan Tower, Diskominfo Kebut Titik Survei di Wilayah IV

Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Nunukan periode 2016–2017 yang saat ini ditangani Kejari Nunukan. Meski telah masuk tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka, yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kasus lain yang turut disorot adalah kerja sama aset daerah antara pemerintah daerah dengan PT Sinar Cerah sejak tahun 2005 terkait pembangunan dan pengelolaan ruko/pasar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, terdapat potensi permasalahan pada aset tanah senilai Rp13,6 miliar serta kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp5 miliar lebih yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Salurkan 329 Paket Bantuan ke Anak Panti

Tiga Tuntutan Utama

Dalam pernyataannya, aliansi mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan tegas:
1. Mendesak Kejari Nunukan untuk mengawal dan mendukung Kejati Kaltara dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pertambangan secara transparan dan profesional.
2. Mendesak penyelesaian kasus tunjangan rumah DPRD secara terbuka, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
3. Mendesak pengusutan tuntas kerja sama aset daerah dengan PT Sinar Cerah yang diduga merugikan keuangan negara.

Baca Juga  Marli Kamis Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Krayan Tengah

Mahasiswa menegaskan, jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, mereka siap menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan moral terhadap penegak hukum.

“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi panggilan untuk menegakkan keadilan di Nunukan. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas,” tegas perwakilan aliansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Nunukan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer