Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, tersebut berlangsung lancar dan menjadi langkah awal pembahasan sejumlah regulasi yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan dan tata kelola daerah.
Riyanto mengatakan ketiga Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis karena menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah, ketertiban masyarakat, hingga penataan kawasan permukiman.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini maupun di masa mendatang.
“Ketiga Ranperda ini sangat penting. Terutama Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Jika tidak diatur dengan baik, beberapa tahun ke depan kawasan permukiman bisa menjadi kumuh dan tidak tertata. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Tiga Ranperda yang diterima DPRD Bulungan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Bulungan.
Sementara itu, Bupati Bulungan, Syarwani, berharap ketiga Ranperda yang telah disampaikan dapat segera dibahas oleh DPRD hingga tahap pembicaraan tingkat I dan tingkat II sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman, menjawab tantangan otonomi daerah, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan,” kata Syarwani.
Ia menambahkan, proses pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas dan sesuai ketentuan yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan diterimanya tiga Ranperda tersebut, DPRD dan Pemkab Bulungan diharapkan dapat segera melanjutkan pembahasan sehingga aturan yang dibutuhkan masyarakat dapat segera disahkan dan diterapkan untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (adv/ Erc)





