Kaltaraa1.com TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan penyimpangan barang bukti sabu seberat sekitar 12 kilogram di lingkungan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalimantan Utara kembali menjadi sorotan. 07/07.
Bukan hanya karena munculnya dugaan pengurangan barang bukti sebesar 42,75 gram sebagaimana termuat dalam dokumen persidangan, tetapi juga karena berbagai keterangan yang muncul dari narapidana dan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal Polri.
Pertanyaan publik kini mengarah kepada sejauh mana fungsi Propam dan Paminal bekerja dalam mengawasi penyimpanan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam dokumen perkara yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perkara ini tidak hanya melibatkan Ahmad Afis dan Dian Reskyanto sebagai terdakwa, tetapi juga menyebut sejumlah nama lain yang menurut dakwaan mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.
Namun hingga kini, narapidana mempertanyakan mengapa proses hukum tampak berhenti pada sebagian pihak, sementara dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam berbagai keterangan belum terlihat ditindaklanjuti secara terbuka.
Afis, yang kini menjalani proses hukum, mengaku terdapat berbagai kejanggalan dalam penanganan barang bukti tersebut. Menurut keterangannya saat diwawancarai di Lapas Tarakan, dugaan penyimpangan bermula ketika dilakukan pengecekan terhadap barang bukti dan ditemukan kemasan yang disebut berbeda dari kondisi awal.
Rizal juga menduga isi barang bukti telah berubah dan bukan lagi sama seperti saat pertama diamankan. Ia juga mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut dalam dakwaan tidak pernah ditampilkan secara terbuka dalam persidangan menurut pemahamannya.
Selain itu,afis menyoroti kondisi gudang barang bukti yang berada dekat dengan area tahanan, adanya akses terhadap ruangan penyimpanan, serta CCTV yang disebut tidak berfungsi optimal pada periode tertentu.
Yang lebih menarik, Afis mengaku pernah diperiksa oleh unsur pengawasan internal dan menyebut adanya pemeriksaan oleh Paminal Mabes Polri terkait dugaan penyimpanan barang bukti di luar prosedur. Ia juga mengaku pernah diminta mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kabid Propam empat mata, namun memilih mempertahankan keterangannya.
Pernyataan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun jika benar pernah terdapat temuan atau pemeriksaan internal, publik berhak mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut dan apakah ada rekomendasi terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Keterangan senada disampaikan Rizal, terpidana narkotika yang terkait dengan barang bukti sekitar 12 kilogram tersebut. Rizal mengaku saat pertama kali menemukan barang tersebut, ia meyakini bahwa isinya merupakan sabu karena memiliki ciri khas tertentu yang menurut pengalamannya mudah dikenali.
Namun setelah barang tersebut berada dalam ruang penyimpanan barang bukti Tahti, Rizal mengaku tidak lagi menemukan ciri khas yang sebelumnya ada. Andriansyah alias Keset disebut memiliki pengamatan yang serupa.
Meski keduanya mengaku tidak dapat memastikan telah terjadi pergantian barang, mereka menyatakan memiliki kecurigaan bahwa kondisi barang yang mereka lihat berbeda dengan kondisi awal.
Sementara itu, Andriansyah alias Keset mengungkapkan bahwa sekitar tujuh gram sampel barang sempat diuji secara sederhana di dalam rutan. Menurut keterangannya, hasil pengujian tersebut menimbulkan dugaan bahwa barang yang diuji tidak sesuai dengan yang mereka perkirakan sebelumnya.
Keterangan-keterangan tersebut tentu bukan alat bukti yang dapat menggantikan hasil laboratorium forensik resmi. Namun bagi narapidana tersebut, muncul pertanyaan mengapa berbagai kecurigaan dan informasi yang berkembang di lapangan tidak diikuti dengan transparansi yang lebih besar dari aparat pengawas internal.
Afis juga menyebut bahwa beberapa pihak yang menurutnya mengetahui asal-usul maupun penanganan barang bukti perlu diperiksa lebih lanjut. Ia berharap perkara ini tidak berhenti pada dua terdakwa semata, melainkan dibuka secara menyeluruh agar tidak menyisakan spekulasi di masyarakat.
Pertanyaan lain muncul dari keterangan Andriansyah terkait sebuah sepeda motor PCX merah yang disebut berkaitan dengan pengiriman barang ke Balikpapan. Ia juga mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang menurutnya dapat membantu mengungkap pergerakan kendaraan tersebut.
Informasi ini masih berupa klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Namun apabila benar terdapat rekaman yang hilang atau tidak tersedia, hal itu tentu menjadi bagian yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai dugaan tindakan individu, tetapi juga mengenai sistem pengawasan internal yang seharusnya melindungi integritas barang bukti.
Narapidana kini menunggu jawaban dari Propam dan Paminal: berapa personel yang telah diperiksa, siapa saja yang dimintai keterangan, apakah ada rekomendasi sanksi etik, serta mengapa berbagai nama yang muncul dalam rangkaian fakta perkara belum terlihat tersentuh proses hukum yang sama.
Sebab dalam perkara sebesar ini, pertanyaan yang berkembang bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dapat gagal mendeteksi dugaan penyimpangan hingga perkara tersebut menjadi konsumsi publik dan berujung di meja hijau.





