Harga TBS Diduga Masih Dimonopoli, Herman DPD RI Siap Sidak Pabrik Sawit di Kaltara bersama dinas terkait

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Kalimantan Utara. Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan masih adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan pemerintah mulai mendapat perhatian serius dari anggota DPD RI asal Kaltara, Herman kemper.

Herman menegaskan, persoalan harga TBS tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kesejahteraan petani sawit harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran terkait harga TBS.

“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait persoalan harga TBS. Ini tentu akan kami atensi. Jangan sampai petani sawit yang sudah bekerja keras justru tidak mendapatkan harga yang layak,” tegas Herman.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengajak dinas terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit di Kalimantan Utara.

Baca Juga  Audiensi Kepala BPBPK dan Satker PS KemenPUPR dengan Sekda Baru, Bahas Kolaborasi untuk Pembangunan Kaltara

Sidak tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh perusahaan atau pabrik kelapa sawit telah menjalankan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kita akan ajak dinas terkait untuk sidak ke setiap pabrik kelapa sawit yang masih menerima TBS dengan harga yang diduga jauh dari ketentuan dalam surat edaran gubernur. Kita ingin melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Herman menyoroti potensi ketimpangan posisi antara petani dengan perusahaan atau pabrik kelapa sawit. Petani, kata dia, berada pada posisi yang sangat membutuhkan kepastian harga karena hasil panen merupakan sumber pendapatan utama mereka.

Jika harga pembelian di tingkat pabrik tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka dikhawatirkan petani menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga  Waspada Penularan Cacar Monyet, Dinkes Tarakan Tetap Lakukan Pemeriksaan Sampel

“Ini bukan semata-mata soal harga. Ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan petani sawit di Kaltara Jangan Sampai Petani Jadi Korban. Pemerintah harus hadir ketika ada persoalan seperti ini,” katanya.

Berdasarkan informasi harga TBS yang diterima, terdapat pembaruan harga yang disebut berlaku mulai Senin, 10 Agustus 2026, dengan harga pokok TBS sebesar Rp3.120 per kilogram.

Dalam informasi tersebut juga tercantum sejumlah ketentuan, antara lain grading atau potongan wajib sebesar 3 persen, buah mentah maksimal 10 tandan dan apabila lebih dari 10 tandan dapat dikembalikan.

Herman menegaskan, apabila dalam sidak nantinya ditemukan adanya perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai aturan.

Baca Juga  Pol-PP Kaltara: Hari Santri Momentum Mengingat Peran Besar Santri dan Pesantren dalam Jaga Keutuhan Bangsa

“Kita tidak ingin ada permainan harga yang akhirnya menekan petani. Kalau memang ada aturan pemerintah mengenai harga TBS, maka harus dihormati dan dijalankan ,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi memastikan implementasinya benar-benar berjalan di lapangan.

“Jangan sampai surat edaran hanya menjadi surat di atas meja. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” lanjut Herman.

Herman berharap langkah sidak bersama dinas terkait nantinya dapat memberikan gambaran nyata mengenai kondisi harga TBS di lapangan sekaligus menjadi evaluasi terhadap tata kelola pembelian sawit di Kalimantan Utara.

“Petani sawit kita harus sejahtera. Kita akan kawal persoalan ini dan memastikan aspirasi masyarakat tidak berhenti hanya sebagai laporan,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer