Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan realisasi penyaluran anggaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025. Total pembayaran gaji untuk PPPK Tahap I saja telah mencapai sekitar Rp17,37 miliar untuk periode Juli hingga Oktober 2025.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, S.T.P., merinci bahwa sebanyak 1.194 orang PPPK Tahap I telah menerima Surat Keputusan (SK) pada Juni 2025. Pembayaran gaji perdana mulai direalisasikan pada Juli 2025 melalui BKAD sebelum didistribusikan pembayarannya melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Berdasarkan data BKAD Kaltara, realisasi anggaran pembayaran gaji PPPK Tahap I dilakukan secara bertahap meliputi:
Juli 2025: Rp4.387.516.414
Agustus 2025: Rp4.327.817.412
September 2025: Rp4.331.475.555
Oktober 2025: Rp4.325.559.700
Sementara itu, pembayaran TPP bagi PPPK Tahap I disalurkan secara rapel menyusul pengesahan perubahan anggaran APBD 2025. Kebijakan ini mencakup akumulasi hak TPP terhitung sejak Juli yang dibayarkan pada November dan Desember 2025. Besaran TPP yang diterima berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta per bulan, disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.
“Gaji tetap dibayarkan setiap bulan karena merupakan hak pegawai. Untuk TPP, pembayarannya mengikuti mekanisme anggaran dan dilakukan setelah perubahan anggaran tersedia,” terang Nur Indah.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga menerima penambahan sebanyak 128 orang PPPK Tahap II yang penyerahan SK-nya dilaksanakan pada Oktober 2025. Penyaluran gaji bagi PPPK Tahap II mulai diefektifkan sejak November 2025 melalui instansi perangkat daerah masing-masing, melengkapi total alokasi anggaran keseluruhan sebesar Rp36,96 miliar yang telah disiapkan pemerintah daerah.





