BKAD Kaltara Petakan Aset Daerah untuk Dorong Pendapatan

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus membenahi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui inventarisasi dan penelusuran kembali aset yang dimiliki.

Langkah tersebut dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta status aset tercatat secara lebih akurat. Di sisi lain, penataan aset juga diarahkan untuk melihat peluang pemanfaatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, menyebut nilai aset yang tercatat dalam neraca Pemerintah Provinsi Kaltara saat ini berada di kisaran Rp8,8 triliun.

Baca Juga  Jelang Perubahan Anggaran, Wabup Nunukan Minta ASN Akselerasi Program OPD

Menurutnya, angka tersebut terdiri atas sejumlah kelompok aset yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Karena nilainya cukup besar, diperlukan pendataan yang menyeluruh agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai aset yang dikuasai.

“Inventarisasi ini penting untuk memastikan seluruh aset terdata dengan baik. Dari situ nanti bisa diketahui aset mana yang masih dimanfaatkan secara optimal dan mana yang belum memberikan manfaat maksimal,” kata Nurdin, Kamis (16/7/2026).

Ia menerangkan, proses inventarisasi tidak sebatas mencocokkan data administrasi dengan keberadaan barang. BKAD juga perlu melihat kondisi fisik, status hukum, hingga pemanfaatan masing-masing aset.

Baca Juga  Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan, Wabup Nunukan Berpesan Agar Dimanfaatkan dengan Baik

Data tersebut nantinya menjadi bahan pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan pengelolaan BMD. Termasuk mengidentifikasi aset yang masih bisa dimanfaatkan lebih produktif melalui skema pemanfaatan maupun kerja sama sesuai ketentuan.

Upaya tersebut diharapkan turut membuka ruang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari aset yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.

“Selain berpotensi meningkatkan PAD, pengelolaan aset yang lebih tertata juga akan mendukung perencanaan pembangunan daerah. Informasi yang akurat mengenai aset pemerintah akan mempermudah penentuan lokasi pembangunan fasilitas publik, kantor pemerintahan, maupun kebutuhan layanan masyarakat lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Mencari Celah Hukum, DPRD Kaltara Minta Kajian Demi Insentif Guru Berlanjut

Namun, Nurdin mengakui penataan seluruh aset membutuhkan waktu. Kondisi geografis Kaltara menjadi salah satu faktor karena aset milik pemerintah provinsi tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.

Atas kondisi tersebut, proses pendataan dilakukan secara bertahap dengan tujuan seluruh aset dapat terdokumentasi dan memiliki informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nurdin menegaskan, kualitas data menjadi salah satu kunci dalam menentukan kebijakan pengelolaan aset daerah.

“Dengan data yang lengkap dan valid, pemerintah dapat mengetahui potensi aset secara lebih jelas sehingga pemanfaatannya dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer