Polresta Bulungan gulung 12 kasus kejahatan, penadah HP curian terancam 4 tahun penjara

redaksi

Kaltara a1. Com, BULUNGAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan membongkar 12 kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian memberikan peringatan keras terhadap jaringan penadah barang hasil kejahatan yang marak menyasar konter-konter elektronik.

​Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya modus penjualan barang curian—seperti telepon seluler (HP) bekas tanpa dokumen resmi—dengan harga miring di wilayah hukum Bulungan. Pihak kepolisian tidak hanya mengejar para pelaku pencurian, tetapi juga membidik para penadah yang dinilai memberi ruang bagi tumbuh suburnya kejahatan tindak pidana
.
​Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menegaskan bahwa pemilik usaha maupun perorangan yang terbukti menampung atau membeli barang hasil kejahatan akan ditindak secara hukum tanpa tebang pilih.

Baca Juga  Pansus LKPj DPRD Kaltara Ingatkan OPD Hadirkan Pendamping yang Kompeten

​“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola konter handphone maupun elektronik di wilayah Kota Bulungan, untuk selalu waspada dan melakukan check and recheck sebelum membeli barang bekas dari orang lain,” ujar Kombes Pol Rofikoh Yunianto saat memimpin konferensi pers pada Senin (7/9/2026).

​Rofikoh menambahkan, ketelitian pembeli menjadi kunci utama untuk memutus rantai peredaran barang curian.
​“Pastikan kelengkapan kotaknya dan asal-usul barang tersebut, jangan asal menerima barang hanya karena tergiur harga murah,” kata Rofikoh.

Baca Juga  Suasana Khidmat, Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sholat Idul Fitri di Kantor Gubernur

​Ancaman hukuman bagi penadah tidak main-main. Kepolisian siap menjerat para pelaku penadahan menggunakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

​Dari rekapitulasi data periode Juli–Agustus 2026, 12 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap meliputi 4 kasus pencurian biasa, 3 kasus penggelapan, pencurian dengan pemberatan (curat/curanmor), serta 5 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mencakup KDRT dan kejahatan terhadap anak. Motif utama para pelaku yang mayoritas warga lokal tersebut didominasi oleh faktor tekanan ekonomi.

​Secara kumulatif sejak Januari hingga September 2026, Polresta Bulungan telah menangani 159 LP dengan tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 46 persen atau sebanyak 73 kasus. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, barang bukti berupa kendaraan bermotor dan HP yang disita akan segera dikembalikan kepada para pemilik sah.

Baca Juga  Kapasitas Sandar TPI Sabanar Perlahan Ditingkatkan

​Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan melalui layanan tanggap darurat.
​“Jika ada kejadian atau tindak pidana, silakan hubungi Call Center 110, petugas kami akan merespons dengan cepat, tepat, dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas,” tutur Rofikoh.(*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer