Tingkatkan Akuntabilitas Aset, BKAD Kaltara Sisir Persoalan Barang Milik Daerah di Tiap SKPD

redaksi

Kaltara a1. Com, Tanjung Selor – ​Aset yang tidak terdata dengan jelas dan kendala teknis yang terus menumpuk di lapangan kini tidak bisa lagi dibiarkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bergerak cepat melakukan pemetaan menyeluruh terhadap berbagai persoalan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di setiap Perangkat Daerah demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib, optimal, dan akuntabel.

​Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya kendala yang dikeluhkan oleh para pengurus barang dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan BMD di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Rabu (8/9/2026).

Baca Juga  Pansus II DPRD Kaltara Rampungkan Pembahasan Dua Ranperda Strategis

​Asisten Administrasi Umum Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Taufik Hidayat, S.TP, M.Si., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan pembaruan data seluruh kekayaan daerah yang bersumber dari APBD.

​”Barang milik daerah adalah kekayaan yang dimiliki daerah dan diperoleh dari keuangan daerah, sehingga pertanggungjawabannya harus dilakukan sebaik-baiknya,” tegas Taufik Hidayat.

​Ia menambahkan bahwa pencatatan tidak boleh formalitas semata, melainkan harus mencerminkan riil di lapangan.
​”Keberadaan aset, status hukum, nilai dan kondisi aset, penggunaan dan pemanfaatan serta pengamanan aset harus up to date sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga  Dorong Pelaku Usaha Kecil, DPRD Kaltara Minta Program Pelatihan Diperbanyak di Perbatasan

​Taufik juga menekankan bahwa langkah pemetaan kendala setelah FGD ini menjadi krusial agar perbaikan bisa segera berjalan.

​”Setelah kegiatan ini akan dilaksanakan pemetaan terhadap kendala atau permasalahan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada Perangkat Daerah untuk dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi yang seharusnya,” tambahnya.

​FGD yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara ini turut dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Kaltara Yuniar Aspiati, S.E, M.AP, CGCAE, serta diikuti oleh Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengguna/Pembantu SKPD secara luring maupun daring. Pemetaan yang dirumuskan dari diskusi ini mencakup seluruh tahapan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian. (*/Hai)

Baca Juga  Pemprov Kaltara Perkuat Digitalisasi Keuangan Lewat Integrasi E-Katalog v6 dan SP2D Online

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer