Curi 74 Tandan Sawit, Pemuda 19 Tahun di Tengkapak Diciduk Polisi

redaksi

Kaltara a1. Com, BULUNGAN — Tim URC Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil memutus aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan Divisi Dayak Besar Estate, Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada Senin (7/9/2026). Seorang pemuda berinisial AM (19) dibekuk petugas setelah ketahuan mengangkut puluhan tandan buah segar hasil curian.

​Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 74 tandan buah kelapa sawit serta satu unit mobil Suzuki Carry yang diduga kuat digunakan sebagai sarana mengangkut hasil kejahatan tersebut. Selain itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah alat kerja yang dipakai untuk mengeksekusi aksi pembatongan sawit, yakni satu buah enggrek, satu buah tombak, serta satu unit gerobak.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara, PKC PMII Kaltara Desak Transparansi Polda Terkait Dugaan Skandal Tangkapan 12 Kg Sabu

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan dan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan sekitar pukul 16.00 WITA. Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLDA KALTARA, petugas langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian hingga akhirnya menciduk terduga pelaku beserta barang buktinya.

​”Pengamanan terduga pelaku dan barang bukti ini merupakan langkah awal penindakan tegas aparat untuk mengungkap perkara tindak pidana pencurian ini secara menyeluruh,” ujar perwakilan penyidik Polda Kaltara.

Baca Juga  Siswa Disabilitas Unjuk Kemampuan di Ajang LKS

​Saat ini, pemuda berusia 19 tahun tersebut telah digiring ke Markas Polda Kaltara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih berupaya memetakan jalur pendistribusian hasil curian tersebut serta menelusuri potensi adanya keterlibatan pihak lain.

​”Penyidik saat ini masih terus mendalami bagaimana modus operandi aksi tersebut dilakukan, dari titik mana sawit diambil, hingga ke mana rencananya hasil curian itu akan dijual,” jelas petugas.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Bakal Bangun Pabrik Minyak Goreng di Kaltara

​Polda Kaltara pun menegaskan bahwasanya penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berbasis hukum yang berlaku.

​”AM saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku, sehingga seluruh proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas penyidik. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer