Tiga Tersangka Tertunduk Lesuh Saat Pemusnahan BB Sabu di Polresta Bulungan

redaksi

KaltaraA1.com, Tanjung Selor- Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 677,03 gram hasil pengungkapan empat kasus di Maret 2025, Jumat, (25/4/25).

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofiqoh Yunianto melalui Kasi Humas, Iptu Magdalena Lawai mengatakan bahwa dua kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap secara terpisah.

“Melibatkan empat tersangka. Kasus pertama pada bulan Maret tahun 2025, dengan tersangka AF, RH, MC dan NS,” ungkapnya. 

Baca Juga  Belajar dari Jakarta, Kaltara Perkuat Data dan Layanan Penyandang Disabilitas

Satresnarkoba Polresta Bulungan memusnahkan hasil tangkapan narkotika jenis sabu-sabu semua berasal dari Kota Tarakan, di wilayah Sekatak dan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan yang rencananya akan dikirim ke Wahau, Kutai Barat dan Kabupaten Tana Tidung, oleh masing-masing tersangka yang berbeda. 

Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini dilakukan di hadapan para awak media, tersangka dan perwakilan lintas instansi terkait. 

Baca Juga  Bupati Irwan Sabri Malam Ramah Tamah Bersama Danrem 092/Maharajalila

Magdalena menegaskan,  pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Singkawang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika. Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga  Disdikbud Kaltara Ingin Adopsi Sistem Pendidikan Negara Finlandia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan dan peredaran narkoba. (red)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer