Ketua DPRD Kaltara Usulkan Insentif Guru PAUD hingga SMP Tidak Dihapus Sepenuhnya

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Penghapusan insentif untuk guru Paud, SD, dan SMP oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengundang perhatian serius Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie.

Ia menegaskan, DPRD Kaltara berupaya mencari solusi agar kebijakan pemberian insentif bagi guru PAUD hingga SMP tidak dihapuskan sepenuhnya.

Dalam rapat bersama jajaran Pemprov Kaltara yang digelar pada hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran, Selasa (08/04/2025) lalu, menurut Achmad Djufrie, DPRD Kaltara menyampaikan sejumlah masukan terkait penghapusan insentif guru,serta pemangkasan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga  Danrem 092/Maharajalila Hadiri Festival Kesultanan Bulungan IV dan Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Kesultanan Bulungan

“Kami memberikan solusi agar kebijakan insentif untuk guru PAUD sampai SMP ini tidak dihapuskan, dan tetap diberikan walaupun hanya 50 persen, mengingat adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” ujar Achmad Djufrie, Jumat (11/4/2025).

Meski secara aturan kewenangan pemberian insentif guru PAUD hingga SMP berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, namun DPRD Kaltara tetap mendorong adanya perhatian dan koordinasi dari Pemprov.

Baca Juga  Dalam Rangka Hut Kecamatan Tanjung Palas utara Ke-21 Panitia Hut Gelar Jalan Santai dan Bagi Ratusan Doorprize

“Kami berharap jajaran Pemprov Kaltara, terutama Bapak Gubernur, dapat memberikan solusi terbaik agar tetap memberikan kesejahteraan bagi para guru, meski secara aturan tidak langsung berada dalam kewenangan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Kaltara disebut menjelaskan bahwa pemberian TPP bagi PPPK tidak memiliki landasan aturan yang mengikat.

TPP selama ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan kebijakan khusus dari Gubernur Kaltara.

Baca Juga  Calon Pengantin Diingatkan Pahami Pencegahan Stunting

Sedangkan untuk insentif guru, kewenangan Pemprov hanya mencakup guru SMA/SMK dan perguruan tinggi.

“Sudah dijelaskan bahwa insentif bagi guru PAUD, SD, dan SMP merupakan wewenang kabupaten/kota. Namun, hal ini juga telah dibicarakan dengan pemda kabupaten/kota agar dapat segera ditindaklanjuti,” terang Achmad Djufrie, mengutip penjelasan pihak Pemprov dalam rapat tersebut.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer