BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltara untuk periode 2024–2060.
Ranperda ini ditargetkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat jika nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Pansus III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, menyampaikan bahwa RUED disusun untuk menjamin ketersediaan energi secara adil dan merata hingga ke seluruh pelosok daerah.
“Dengan adanya Perda ini, Kaltara harus tidak ada lagi yang gelap, semua harus terang untuk seluruh lapisan masyarakat,” katanya, Kamis (15/5/2025).
Dalam proses pembahasan Ranperda. Tim Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Kaltara, telah melakukan kunjungan kerja ke kantor PLN di Kota Tarakan.
Kunjungan dilakukan guna menggali lebih banyak informasi teknis dan operasional mengenai pelayanan kelistrikan di daerah, terutama bagi masyarakat pedesaan.
“Kami ingin menggali informasi-informasi terkait dengan bagaimana PLN ini memberikan pelayanan listrik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pedesaan-pedesaan,” katanya.
Menurut Jufri, pembahasan RUED juga mempertimbangkan perkembangan energi baru terbarukan (EBT) yang kini mulai banyak dimanfaatkan di Kaltara. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Apalagi di saat ini mulai banyak energi baru terbarukan dengan didukung teknologi baru di Kaltara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Kaltara memiliki potensi sumber daya energi terbarukan yang sangat besar. Potensi tersebut antara lain berasal dari air, angin, dan kelapa sawit (CPO) yang bisa diolah menjadi sumber energi listrik alternatif.
“Kaltara ini punya potensi luar biasa, khususnya dari kategori EBT seperti air, angin, dan juga CPO yang bisa diolah menjadi energi baru. Ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Ranperda RUED ini ditarget menjadi payung hukum bagi penyusunan kebijakan energi yang berkelanjutan dan berpihak pada pemerataan pembangunan, khususnya di sektor kelistrikan bagi masyarakat Kaltara hingga ke wilayah paling terpencil.