Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara mulai pertengahan tahun ini melakukan upaya fasilitasi percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kaltara.
Secara teknis, DPRD Kaltara mengajak serta partisipasi aktif dari Pemprov Kaltara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Salah satu Anggota DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, upaya fasilitasi pembentukan PHI di Kaltara sebagai respon atas aspirasi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.
DPRD Kaltara pada pertengahan tahun ini juga telah membentuk panitia khusus (pansus) dan mendisposisi rencana ini ke PHI Kalimantan Timur. DPRD Kaltara menargetkan lembaga peradilan ini bisa segera terbentuk dan bersidang.
“Pada Bulan Juni 2023, kami telah melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Agung di Jakarya. Mereka menyampaikan bahwa tengah menyusun kajian akademis pembentukan PHI di Kaltara,” ujarnya.
DPRD Kaltara telah mengajak Pemprov Kaltara untuk duduk bersama dalam rangka menemukan kesepahaman perihal dukungan yang bisa diberikan, termasuk gedung untuk PHI berkantor dan bersidang.
Hadirnya Pansus kemarin memang ditujukan untuk terus mengawal setiap proses dan tahapan pembentukan. Parlemen Kaltara berharap hadirnya PHI dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di daerah.
Sebagaimana diketahui, kasus hubungan industrial di Kaltara saat ini masih ditangani oleh PHI Kalimantan Timur di Samarinda. Berbagai pihak terkait harus meluangkan waktu lebih banyak dan merogoh kocek lebih besar untuk transportasi dan akomodasi. (advertorial)