DPRD Kaltara Minta Perkuat Sejumlah Perda yang Sudah Disahkan

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara duduk bersama membahas tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan.

Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan, tujuan untuk duduk bersama itu untuk memperkuat sejumlah Perda yang sudah disahkan. Namun sampai saat ini belum bisa dieksekusi karena Peraturan Gubernur (Pergub) atau regulasi turunannya belum ada atau belum dibuat.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Hadiri Pisah Sambut Kasrem 092/Maharajalila

“Itukan banyak. Nah, ini disesuaikan dengan visi dan bisa Gubernur dan Wakil Gubernur yang berjalan saat ini,” ujar Albertus, Rabu (22/5/2024)

Selain itu duduk bersama ini supaya perjalanan atau implementasi dari dasar-dasar hukum yang dibuat ada kekuatan hukumnya. Misalnya regulasi yang berkaitan dengan kepemudaan, sekarang ini masih terbatas karena Perda-nya ada, tapi Pergub-nya belum ada.

Baca Juga  DPRD Kaltara Harap Capaian WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Keuangan

“Di sini saat ingin mengajukan apa yang menjadi pasal per pasal dari aturan itu belum bisa dilaksanakan,” sebutnya.

Albertus sapaannya juga menyebutkan, hal ini penting menjadi atensi jika ada kebijakan khusus terkait kepemudaan, baik itu yang berkaitan dengan pemberdayaan pemuda, maupun yang berkaitan dengan peningkatan prestasi dari atlet muda yang ada.

Baca Juga  KPU Ingatkan Caleg Terpilih DPRD Kaltara Segera Serahkan Bukti LHKPN, Batas Terakhir 14 Agustus 2024

“Karena semua ini akan berbanding lurus dengan pendanaan. Jadi ini penting, jangan sampai saat ingin melakukan sesuatu itu terhalang karena persoalan seperti ini,” katanya.

Menurutnya, masalah ini sudah sering kali disampaikan olehnya supaya dasar hukum turunan ini dapat mem-backup semua kebijakan-kebijakan kepala daerah.

“Artinya, ini penting agar kekuatan dari kebijakan itu jelas,” tutupnya. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer