Pansus II DPRD Kaltara Kunker ke Pemprov Yogyakarta

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, telah melangsungkan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan ini.

Tim Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Siti Laela mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara.

Baca Juga  143 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bulungan

“Pansus tengah mengkaji pembangunan wilayah perbatasan Kalimantan Utara dari sisi laut dan darat, sehingga Pansus II melakukan konsultasi untuk menyesuaikan kebijakan di Pemprov Yogyakarta melalui Perda yang dimiliki saat ini,” kata Siti Laela (11/5).

Dia memaparkan, Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Keberadaan beranda negara di Kaltara menjadi salah satu dasar yang melatarbelakangi penyusunan perda ini.

Baca Juga  Pansus I Bahas Percepatan Penyelesaian Raperda RPJPD Kaltara 2025 – 2045

Kepala Bagian Pemerintahan Umum pada Biro Pemerintahan Setprov Daerah Istimewa Yogyakarta, Agustina Pangestuaji mengatakan, Kaltara memiliki beberapa wilayah perbatasan yang berkaitan dengan negara lain.

Oleh sebab itu, Pansus II perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk detail pembahasan raperda ini. Agustina menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penataan wilayah perbatasan.

“Sudah ada regulasi dari Pemerintah Pusat terkait penataan wilayah perbatasan, termasuk pemasangan pilar-pilar batas. Namun, masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, terutama terkait dengan perbatasan negara,” paparnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Buka Suara atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor Pemerintahan Nunukan

Ia juga mengingatkan Pansus tentang urgensi penyesuaian antara sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum di daerah perbatasan dengan wilayah pemerintahan. Keselarasan ini dianggap penting untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah serta memperkuat fungsi perkantoran. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer