Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin, diyakini akan turut membantu mewujudkan keluarga yang berkualitas. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor.
Dia menjelaskan, pemerintah melalui berbagai stakeholder berupaya dalam meningkatkan kualitas perkawinan dan ketahanan keluarga di Indonesia melalui program bimbingan perkawinan (Bimwin).
“Bimbingan perkawinan adalah proses pendampingan yang diberikan kepada pasangan yang akan menikah atau yang sudah menikah, untuk membantu mereka memahami arti dan tugas perkawinan, serta menyiapkan mereka secara mental, fisik, dan sosial dalam menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga,” kata Deddy pada pekan ini.
Secara teknis, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga pada tahun 2020.
“Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergi dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perkawinan dan ketahanan keluarga Indonesia melalui program bimbingan perkawinan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, pemerintah pusat telah menyusun draft final Nota Kesepahaman tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas, yang direncanakan akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Pada Nota Kesepahaman yang baru ini akan terlibat 6 (enam) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BKKBN.
Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerja sama bagi kementerian dan lembaga yang terlibat dalam rangka mewujudkan individu dan keluarga yang berkualitas melalui bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan sinergi dan kordinasi di dalam pelaksanaan bisa terjadi untuk mempersiapkan para calon pengantin dengan baik, baik dari sisi kesehatan, sisi psikologisnya, sisi ekonomi termasuk dari sisi keagamaannya.
Kerjasama lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat semakin memperkuat program-program yang ada dan meningkatkan efektivitasnya. Nota Kesepahaman ini dibuat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas dan prinsip itikad baik, saling percaya, saling menguntungkan, keselarasan, kesetaraan, antisipatif, transparansi, dan menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi secara bersama-sama, serta sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Kolaborasi diharapkan dapat menghasilkan program yang lebih terpadu dan berdampak positif dalam mengurangi angka perceraian serta meningkatkan kualitas hidup individu dan keluarga di Indonesia. (adv)