Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Tarakan Soroti Penyaluran GAS LPG 3 KG Yang Ada di KOTA TARAKAN

redaksi

Ads - After Post Image


Kaltara A1.com TARAKAN –Penyaluran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg saat ini menjadi masalah kompleks
dikalangan Masyarakat. Dari masyaraat yang tidak mendapat jatah subsidi sampai penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal 1,150 juta dari 1,2 juta atau sekitar 96% tabung telah terjual sampai laporan akhir Desember 2023 menunjukan kuota sangat cukup. Sedangkan mulai januari 2024 muncul permasalahan penyaluran gas LPG yang tidak tepat
sasaran di Kota Tarakan.


Dalam penyaluran LPG 3kg menurut Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 dikatakan resmi ketika melewati tiga sampai empat pihak, yaitu pertamina, SPBE, Agen Gas, dan Pangkalan selanjutnya disalurkan ke konsumen. Jadi konsumen bisa membeli langsung dari
agen atau pangkalan yang tersedia dan sudah resmi terdaftar sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang
LPG Tertentu Tepat Sasaran.


Agen dan pangkalan resmi dilihat dari plang yang dipasang sesuai ketentuan yang menunjukan kepemilikan izin menjadi agen dan pangkalan. Maka Ketika ada yang menjual Kembali selain dari agen atau pangkalan jelas illegal. Menurut UU Migas 22 tahun 2021 Pasal
23 dan 53 apabila ada penyaluran atau penjualan gas LPG 3kg diluar badan usaha resmi maka mendapatkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda maksimal 30 miliar.


Selanjutnya yang berhak mendapatkan gas LPG 3kg subsidi ini adalah pelaku rumah tangga,usaha mikro, nelayan dan petani sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

Adapun penyalurannya dilakukan per bulan
per bulan per pengguna agar penyaluran gas tersebut lebih tepat sasaran. Untuk yang sudah terdata di agen maupun pangkalan saja yang bisa mendapatkan subsidi gas LPG 3kg
tersebut.


Pemerintah provinsi Kalimantan Utara juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET),yaitu Rp 16.700,- untuk wilayah darat dan Rp 18.700,- untuk daerah pesisir dan harga tersebut sudah berlaku diseluruh pangkalan resmi Pertamina. Maka Ketika ada penjualan diatas Harga
Eceran Tertinggi (HET) maka akan ada sanksi administrasi atau pencabutan agen/ pangkalan oleh Pertamina. Maka perlu adanya kelanjutan pengawasan yang lebih inten oleh pihak
pertamina kepada pihak-pihak yang ada dibawah structural penyalurannya.
Dari hasil tim survey PMII kepada Masyarakat dan beberapa agen dan pangkalan terkait pada tanggal 28 juni-2 juli 2024, terdapat perbedaan antara pangkalan lain dan pangkalan lainnya.


Contoh di RT 18 Lingkas Ujung mendapatkan 2x subsidi per bulan per kartu keluarga yang padahal sebelumnya bisa mendapat 3x perbulan, sedangkan di RT 30 Perikanan hanya mendapatkan 1x per bulan per kartu keluarga. Harga agen daerah kampung 6, yaitu Rp.20.000,00 dan harga agen daerah belakang Hotel Ramayana, Sebengkok Rp. 25.000,-.
Beberapa masyarakat mengeluh tidak mendapatkan bagian subsidi padahal sudah mendaftar sehingga harus membeli ke toko sembako yang harganya 3x lipat dari harga umumnya.


Selanjutnya beberapa masyrakat juga mengeluhkan terkait kualitas tabung gas yang mudah bocor Ketika digunakan. Beranjak kepangkalan-pangkalan gas juga sama mengeluhkan hal tersebut dan tidak ada Solusi dari agen yang bersangkutan. Sehingga ini cukup bahaya dan terlihat menyampingkan keselamatan Masyarakat. Juga akan melanggar daripada Pasal 4
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sehingga bisa dilihat point pentinga yang menjadi sasaran kita bersama adalah:

  1. Konsumen yang mendapat subsidi LPG 3 Kg bagi yang sudah terdaftar di pangkalan
    dengan menggunakan NIK
  2. ⁠jumlah agen di Kota Tarakan yaitu ada 4
  3. ⁠jumlah pangkalan 196 yang terbagi dari 4 Agen
  4. ⁠Pangkalan yang di lewati Jargas potensi ada penjualan liar sehingga harga di naikan
    tidak sesuai HET
  5. ⁠kategori yang mendapat LPG 3 Kg ada yaitu Rumah tangga, Usaha Mikro, Nelayan dan
    Petani
  6. Penyaluran tidak merata dan tidak tepat sasaran kepada konsumen
  7. kualitas tabung gas yang mudah bocor Ketika digunakan
    Maka dari itu perlu Kembali adanya pengawasan dan tindak lanjut langsung dari stkae holder
    terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang jelas sudah melanggar aturan perundangundangan yang telah ditetapkan. Pertanyaannya adalah mengapa Masyarakat susah
    mendapatkan subsidi gas LPG 3kg di Kota Tarakan yang jelas hasil bumi utamanya adalah
    minyak dan gas?. Sangat disayangkan sebagai Masyarakat yang tinggal didaerah yang
    penghasil gas bumi langsung malah menjadi susah untuk mendapatkan hasil buminya sendiri.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik