Kaltaraa1.Com, TANJUNG SELOR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kaltara mengklaim dari 7 pelanggar baik itu pelanggaran peraturan daerah (Perda), izin usaha, administrasi kependudukan dan izin minuman beralkohol (Minol) yang terjaring dalam operasi pekat, diduga terdapat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adapun dugaan pelaku TPPO tersebut merupakan hasil indikasi sementara Satpol-PP Kaltara atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPNS terhadap pasangan yang terjaring saat operasi pekat.
Kasi Ketertiban Umum, Satpol PP Kaltara Jekson menjelaskan, terindikasinya kedua pasangan yang mengaku pasangan suami istri itu berawal dari kecurigan tim saat melakukan pemeriksaan disalah satu hotel dan menemukan warga yang diduga pelaku TPPO.
“Yang laki-laki merupakan masyarakat Nunukan yang sering melakukan aktivitas pulang –pergi Nunukan dan Malaysia. Sedangkan yang perempuan diketahui baru datang,” jelasnya.
Oleh karenanya pihaknya menduga kedua pasangan ini merupakan pelaku TPPO. “Ya mudah-mudahan itu tidak benar dan dugaan kami salah,” harapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan diakui dia, pasangan yang mengaku suami istri itu tidak memberikan keterangan lengkap baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat nikah
Selanjutnya terhadap dugaan TPPO ini, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut terhadap pasangan itu. Dengan meminta keterangan dari pihak keluarga mengenai kejelasan dari hubungan kedua pasangan yang terjaring tersebut.
Sehingga dapat memberikan hasil terhadap dugaan pasangan itu, “Jika itu sudah maka selesai (Clear) masalah pasangan suami istri itu,” ujarnya. (adv/Erc)