kaltaraa1.comTanjung Selor – Sebanyak lima kegiatan akan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara agar serapan anggaran dapat mencapai 90 persen. Meski sejak Oktober 2024 lalu, serapan anggaran Dinsos Kaltara telah mencapai 78 persen, namun Kepala Dinsos Kaltara, Obed Daniel menyatakan akan memaksimalkan serapan anggaran hingga akhir tahun 2024 ini.
Kepada awak media, Obed menjelaskan terdapat beberapa kegiatan yang berada pada empat bidang di Dinsos Kaltara, seperti penata layanan, administrasi di sekretariat yakni pemberian bantuan per makanan anak dalam panti, pemberian per makanan bagi ibu melahirkan dan hamil, pemberian bantuan per individu maupun kelompok serta beberapa kegiatan yang sifatnya sosialisasi dan bimbingan teknis.
“Untuk itu, jika seluruh rencana yang ingin dilakukan Dinsos Kaltara ini dapat terealisasi, maka serapan anggaran yang telah dilakukan Dinsos Kaltara dipastikan berada diangka 90 persen,” ungkap Obed.
Dikatakan Obed, kegiatan-kegiatan yang dilakukan Dinsos Kaltara yang masih dalam proses kontrak saat ini ialah seperti perencanaan pembangunan gudang logistik. Namun kedepan Obed mengharapkan sebelum ditutupnya anggaran oleh Pemerintah Proovinsi Kaltara, seluruh program kegiatan dapat rampung dan terserap lebih baik.
Untuk itu, Obed melanjutkan bahwa jelang akhir tahun ini pihaknya akan memaksimalkan serapan anggaran. Sebab, pada Oktober 2024 lalu serapan anggaran yang dilakukan Dinsos Kaltara ini tengah mencapai angka 78 persen namun angka tersebut belum terupdate di November 2024 ini.
“Realisasi anggaran dari kami (Dinsos) Kaltara ini kami betul-betul maksimalkan. Memang saat Oktober 2024 lalu, serapan anggaran kami berada diangka 78 persen. Tapi ini masih terus berjalan karena ada beberapa kegiatan yang masih dalam proses kontrak,” beber Obed.
Untungnya, lanjut Obed dalam memaksimalkan serapan anggaran ini pihaknya tidak menemukan kendala apapun. Hanya saja, Obed mengaku bahwa pihaknya terbatas pada permasalahan tata waktu adminisrasi.
“Tidak ada kendala, hanya terbatas masalah tata waktu administrasi saja,” katanya.
Untuk diketahui, serapan anggaran yang dimaksud ialah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni dan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P).(adv/Erc)