Kaltaraa1.com,TANJUNG SELOR- Gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur gabungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan menyasar dua lokasi yakni hunian sewa dan tempat hiburan masyarakat (THM). Operasi yang digelar pada 21 November 2024 pukul 20.00 wita, dilakukan di Kota Tarakan.
Sekretaris Satpol PP Kaltara, Slamet Riyadi mengatakan bahwa tujuan dilakukannya operasi pekat ini ialah sebagai bentuk perhatian pihaknya terhadap pelaksanaan pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) 2024. Sehingga pihaknya membidik sasaran seperti beberapa titik lokasi yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban warga jelang pilkada 2024.
“Operasi ini mengandeng Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kota Tarakan dengan melibatkan Kejaksaaan Negeri, Kodim 0907 Tarakan, BNN Tarakan,Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ungkap Slamet.
Operasi pekat gabungan ini menurut Slamet menjadi agenda penting, pasalnya pihaknya ingin agar mendekati pelaksanaan pilkada 2024 ini seluruh masyarakat tetap aman.
Nah, sebelum melaksanakan operasi pekat, dikatakan Slamet pihaknya lebih dulu melakukan koordinasi tim dengan menyatukan visi misi dan sasaran. Dalam pelaksanaan operasi pekat di Tarakan, dikatakan Slamet menjadi ranah Satpol PP Tarakan karena pihaknya sedang berada di Tarakan.
Sebelumnya, diakui Slamet pihaknya telah melakukan razia pekat di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Setelah di operasi pekat di Tarakan, selanjutnya pihaknya akan kembali menggelar operasi pekat di Kabupaten Bulungan. Namun untuk pelaksanaan razia ini masih bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan.
“Masih rahasia, nanti bocor. Kita cipta kondisilah, agar masyarakat tahu bahwa memang kita ada menyelenggarakan operasi pekat ini,” katanya.
Untuk diketahui, dalam operasi pekat ini pihaknya melibatkan 70 orang personel yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Kaltara, Satpol PP Tarakan, TNI Polri, Kejari dan BNN. Seluruh personel yang dilibatkan memiliki tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya jika ditemukan adanya masyarakat yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), maka akan menjadi ranah Disdukcapil. Jika ada kegiatan yang berhubungan dengan sosial, maka menjadi ranah Dinsos untuk ditindaklanjuti, sedang masyarakat yang terjaring akan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Tarakan untuk dimintai keterangan.
“Operasi pekat ini sementara belum ada yang terjaring,” jelasnya.(adv/Erc)