Petugas Gabungan Gelar Razia di Tugu Lemlai Suri, Ini Sasarannya

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Masih dalam rangkaian Operasi Keselamatan Kayan 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, PT Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara menggelar razia gabungan, Kamis, 20 Februari 2025.

Razia ini dipusatkan di simpang empat Tugu Lemlai Suri yakni di Jalan Jelarai Raya, Handal, Serindit dan Sengkawit dengan menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga  Jelang Mudik 2024 Gapasdap kaltara Gelar Himbauan keselamatan pelayaran mudik 2024

“Jadi, operasi keselamatan ini masih berlangsung hingga tanggal 23 Februari 2025 yang kami mulai sejak tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat kepada benuanta.co.id, (20/2/2025).

Ia mengatakan, kegiatan ini bersifat razia stationer dengan menyasar pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Saat ditemukan melanggar 11 sasaran pelanggaran lalu lintas, mereka diarahkan untuk didata.

Baca Juga  Kaltara Duduki Peringkat 4 di Kejurnas antar PPLP, PPLPD dan SKO Taekwondo 2024

Sementara, kendaraan yang telah habis masa berlakunya akan diarahkan ke petugas Bapenda untuk segera melakukan pembayaran pajak.

“Kegiatan stasioner ini bertujuan dalam rangka menekan angka pelanggaran dan laka lantas. Selain itu dilakukan juga hunting dan mobile,” jelasnya.

Setidaknya ada 11 prioritas pelanggaran yang disasar petugas di antaranya tidak mengenakan helm, kendaraan melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga  Jelang Hari Pemilihan, Obed Daniel Atensi Jajaran Soal Netralitas

Lalu, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi, kendaraan menggunakan strobo, kendaraan menggunakan knalpot yang tidak standar dan kendaraan menggunakan plat nomor khusus atau palsu.

“Kami mengharapkan masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan membawa kelengkapan berkendara serta tidak membiarkan anak dibawah umur menggunakan kendaraan,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer