Akui Insentif Guru Sudah Dipersoalkan Beberapa Tahun Lalu, Ini Jawaban DPRD Kaltara

redaksi

kaltaraa1.comTarakan – Ditiadakannya insentif tenaga pengajar pada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan setingkatnya menjadi polemik di dunia pendidikan. Pasalnya akibat terputusnya insentif tersebut membuat sebagian tenaga pengajar termasuk staff Tata Usaha dan tenaga kebersihan terseok-seok dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengakui jika dihentikannya program ini berdasarkan saran dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang disebabkan tidak adanya dasar anggaran. Dikatakannya, meski program ini sudah berjalan sejak lama, namun hal tersebut sudah dipersoalkan sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga  Puluhan Paket Peralatan Sekolah dan Dana Tunai Disalurkan untuk Pelajar Terdampak Kebakaran di Mansalong

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan kolega di DPRD Kaltara. Secara pribadi saya berharap ini bisa ditindaklanjuti dan dijelaskan ke publik. Informasinya memang sudah tidak dianggarkan karena pusat menolak itu. Itu karena pusat ingin pemerintah kabupaten dan kota saja yang menganggarkannya, bukan dari provinsi, sesuai kewenangannya” jelasnya.

“Selain itu, ada hasil audit dari BPK menurut mereka juga menganggap bahwa insentif itu tidak memiliki mata anggaran sehingga tidak dibolehkan. Sebenarnya sudah beberapa tahun dari hasil (audit BPK) itu. Insentif guru ini sebenarnya ada semenjak Kaltara masih dibawah Kaltim. Masih dipimpin Gubernur Awang Faroek kala itu, sedangkan Irianto Lambrie menjabat sebagai Sekda Provinsi Kaltim,” lanjutnya.

Baca Juga  Wujudkan Penyebaran Informasi, Diskominfotik Nunukan Tandatangani MoU dengan LPP RRI Nunukan

Diungkapkannya, sebelumnya APBD Provinsi Kaltara Rp 3,7 triliun hingga Rp 3,9 triliun saat ini hanya berkisar Rp 2,8 triliun sampai Rp 2,9 triliun. Sehingga disampaikannya, dari jika kebijakan tersebut kembali dilanjutkan, maka dikhawatirkan Pemprov Kaltara hanya bisa menjalankan anggaran yang bersifat tunjangan-tunjangan pemerintah. Hingga penggajian yang sifatnya hanya anggaran pembayaran saja.

Baca Juga  Forum Masyarakat Adat Lintas Etnis Diskusi Penolakan Ormas GRIB di Kabupaten Nunukan

“Alasan dari Pemprov, karena insentif ini ranahnya kabupaten/kota. Sehingga memang APBD kabupaten/kota ini yang sudah membaik, mereka yang mengambil ranah ini se-optimal mungkin. Menurut mereka, bagaimana kalau bisa, hanya memerankan ini posisinya di SMA saja. Memang ini harus dilakukan RDP untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat. Berbicara secara makro atau keseluruhan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kaltara,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer