DPRD Kaltara Nilai Setiap Kebijakan Perlu ada Formulasinya

redaksi

kaltaraa1.comTarakan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) turut menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara yang meniadakan insentif guru PAUD hingga SMP mulai tahun ini.

Komisi IV DPRD Kaltara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemprov Kaltara pada Selasa (8/4/2025), untuk mengklasifikasi hal itu.

Hadir juga Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Bappenda dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltara.

Baca Juga  Rakernas Forsesdasi 2025, Pj. Sekprov Paparkan Perkembangan Program Strategis Nasional Di Kaltara

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menjelaskan, dari keterangan Pemprov Kaltara diperoleh informasi bahwa kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, kewenangan PAUD hingga SMP, bukan ranahnya Pemprov Kaltara. Melainkan di pemerintah kabupaten dan kota.

Ditambah lagi adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait efisiensi anggaran. Sehingga insentif guru PAUD hingga SMP menjadi pertimbangan karena membutuhkan anggaran yang besar setiap tahunnya.

Baca Juga  Program Usaha Ekonomi Produktif Dirancang Sebagai Stimulus Peningkatan Taraf Hidup Warga Kurang Mampu

Meski demikian, pihaknya meminta agar setiap kebijakan yang diambil, ada formulasinya. Tidak langsung mengambil keputusan.

“Waktu kita rapat juga di DPRD Kaltara sudah kita jawab. Kesimpulannya kalau bisa setiap kebijakan itu ada formulasinya. Tidak langsung ujuk-ujuk dicabut atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin Arfah, Jumat (11/4/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, kebijakan ini sebenarnya sudah cukup lama diterapkan Pemprov Kaltara. Yaitu sejak Kaltara masih bergabung dengan Kaltim hingga 2024.

Baca Juga  Pengoperasiannya Terus Diupayakan, Kantor Staf Kepresidenan RI Sambangi PLBN Sebatik

Karena itu, ketika kebijakan tersebut ditiadakan, timbul gejolak di kalangan guru penerima. Olehnya, perlu ada formulasinya terlebihdulu sebelum diambil kebijakan tersebut.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer