Kaltaraa1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya menertibkan praktik percaloan tiket speedboat, khususnya di wilayah Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dan Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltara, Ir. Hj. Massahara, ST, Senin (24/11/2025).
Massahara menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya calo tiket di Tarakan. Ia menyebutkan, Dishub Kaltara menggelar rapat bersama unsur Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), perwakilan operator speed non-reguler, serta instansi terkait lainnya.
“Untuk calo tiket di Tarakan, kemarin kami sudah melaksanakan rapat bersama. Ada berita acara yang kami tuangkan, dan KSKP juga turut hadir. Dari koordinator speed non-reguler juga sudah kami undang,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, operator speed non-reguler diminta tidak lagi menawarkan tiket kepada calon penumpang di sepanjang jalan menuju pelabuhan. Aktivitas penjualan kini dibatasi hanya di area dermaga keberangkatan.
“Mereka tidak diizinkan menawarkan tiket secara perorangan di sepanjang jalan. Mereka harus ditempatkan di area keberangkatan. Ini untuk menghindari gesekan yang bisa terjadi,” jelas Massahara.
Dishub Kaltara juga menerima berbagai laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang mengaku menjual tiket speed reguler, namun ternyata menawarkan tiket speed non-reguler sambil mengklaim tiket reguler sudah habis.
“Informasi dari masyarakat, apalagi yang sempat viral kemarin, sudah kami tindak lanjuti. Ada laporan bahwa speed non-reguler menawarkan tiket dengan mengatakan tiket speed reguler sudah habis. Ini yang kami benahi,” kata Massahara.
Ia menegaskan bahwa untuk Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, kewenangannya masih berada di Pemerintah Kabupaten Bulungan. Namun untuk Tarakan dan Nunukan, Dishub Kaltara terus melakukan pengawasan dan pembenahan.
Di akhir keterangannya, Massahara mengimbau masyarakat agar membeli tiket melalui jalur resmi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, belilah tiket di loket resmi untuk menghindari hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Dengan langkah penertiban ini, Dishub Kaltara berharap kenyamanan dan ketertiban pelayanan transportasi laut dapat terus ditingkatkan.
Foto Ilustrasi Ai/ (Fhrl/Adv)





