Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka memastikan ketaatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Kalimantan Utara, Zulkifliansyah, S.H., M.AP., menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan kewenangan yang telah ditetapkan di tingkat provinsi, khususnya terhadap usaha dan kegiatan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki, baik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun dokumen lingkungan lainnya.
“Pengawasan pembinaan ini menekankan pada ketaatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai matriks dalam dokumen lingkungan mereka,” ujar Zulkifliansyah, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, selain pelaksanaan di lapangan, pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pemantauan lingkungan hidup secara berkala melalui Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup (SIMPEL). Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki akun resmi pada sistem tersebut dan melakukan penginputan data secara berkelanjutan.
“Pelaporan melalui akun SIMPEL menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Data yang diinput secara terus-menerus akan menjadi dasar evaluasi kami dalam menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Melalui pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap lestari dan berkelanjutan. (Fhrl/Adv)





