Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyoroti tingkat kepatuhan perusahaan terhadap perizinan lingkungan, baik yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, melalui Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, Petrus Maden Sima menjelaskan, kewenangan persetujuan teknis bagi perusahaan PMA berada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Namun demikian, kepatuhan terhadap izin lingkungan tetap menjadi dasar utama dalam pengawasan.
“Untuk PMA, persetujuan teknisnya memang di KLH. Tapi dasarnya tetap pada izin lingkungan. Kalau mereka taat dan patuh, sebenarnya aman saja,” katanya.
DLH sendiri memiliki mekanisme penindakan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran. Misalnya, ketika perusahaan telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun belum mengantongi izin resmi.
“Nah itu kan sudah tidak patuh. Jika dalam pengawasan ditemukan seperti itu, bisa langsung ditindaklanjuti oleh bidang pengawasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan dan tindakan terhadap perusahaan didasarkan pada hasil pengawasan lapangan serta tingkat kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.(*)





