Kaltara A1. Com, TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terus mematangkan penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD) sebagai pedoman strategis pembangunan olahraga yang terarah, terukur, dan berkelanjutan di Bumi Benuanta.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat penyelarasan dan harmonisasi regulasi yang digelar di Hotel Duta, Tarakan, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini melibatkan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara serta perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna memastikan dokumen yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Olahraga Dispora Kaltara, Muhammad Husni, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan krusial sebelum Desain Olahraga Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, setiap substansi yang termuat dalam dokumen tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat agar implementasinya dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.
Ia menjelaskan, hasil harmonisasi akan menjadi dasar dalam melakukan berbagai penyempurnaan sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Dengan desain besar olahraga nasional, hasil harmonisasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan berbagai perbaikan agar tetap sejalan dengan kebijakan dan aturan yang berlaku di tingkat nasional,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, tidak hanya aspek legalitas yang menjadi perhatian, tetapi juga penyempurnaan substansi dokumen secara menyeluruh. Mulai dari penyesuaian judul, konsep pembinaan atlet, pengembangan olahraga prestasi, hingga arah pembangunan olahraga masyarakat menjadi fokus diskusi bersama para pemangku kepentingan.
Husni menegaskan keterlibatan Biro Hukum dan Kemenkumham sangat penting untuk memastikan dokumen yang disusun memiliki legitimasi hukum yang kuat sekaligus mampu menjadi pedoman pembangunan olahraga daerah dalam jangka panjang.
“Penyempurnaan substansinya meliputi penulisan judul, proses pembinaan, hingga pengembangan olahraga yang nantinya dibahas bersama Kemenkumham,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyusunan Desain Olahraga Daerah Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Desain Olahraga Daerah. Regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan olahraga yang sistematis dan berorientasi pada capaian yang terukur.
Dengan adanya Desain Olahraga Daerah, Dispora Kaltara berharap pembangunan olahraga tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan memiliki arah yang jelas dalam pembinaan atlet, peningkatan prestasi, pengembangan olahraga masyarakat, serta penguatan ekosistem olahraga di Kalimantan Utara.(*)





