DPRD Bulungan Kawal Raperda Insentif Investasi agar Tepat Sasaran

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memastikan pemberian insentif dan kemudahan investasi akan dilakukan secara transparan, selektif, serta diarahkan untuk memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md., saat menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum anggota DPRD terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan, Senin (21/4/2026).

Salah satu raperda yang menjadi perhatian yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Wabup menyampaikan, Pemkab Bulungan mencatat sejumlah kekhawatiran yang disampaikan Fraksi Gerindra, PDIP, serta Nasdem-PKS terkait pelaksanaan kebijakan investasi di daerah.

Baca Juga  Akan Panggil OPD dan Atensi Bangunan Belum Selesai, DPRD Kaltara Bentuk Pansus Bahas Rancangan RPJMD

Menurutnya, pemberian insentif nantinya tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses yang transparan dan selektif.

Pemkab Bulungan juga menyepakati pandangan Fraksi Gerindra, Nasdem-PKS, serta PAN-PPP bahwa investasi yang masuk harus memberikan multiplier effect atau dampak berganda bagi masyarakat, khususnya putra daerah.

“Insentif yang diberikan akan dikorelasikan dengan kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal/UMKM serta menjaga kelestarian lingkungan,” terang Kilat.

Baca Juga  DPRD Bulungan Desak Pemkab Tinjau Ulang Perizinan THM dan Dorong Pembentukan Perda Zonasi

Ia menambahkan, proses perizinan yang transparan dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai dengan kepentingan pembangunan daerah.

Selain raperda investasi, Wabup Bulungan juga menyampaikan jawaban pemerintah terhadap enam raperda lainnya. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

Kilat menjelaskan, raperda tersebut diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah memiliki dasar kajian ilmiah yang kuat. Selain itu, regulasi tersebut juga membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi dan para praktisi inovasi, sebagaimana disampaikan dalam pandangan Fraksi Golkar.

Baca Juga  RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan Kini Miliki Layanan Kemoterapi, Bedah Onkologi, dan Jantung

“Pemkab menegaskan bahwa riset daerah tidak akan berakhir menjadi dokumen mati, melainkan menjadi dasar kebijakan (evidence-based policy),” tandasnya.

Adapun enam raperda lainnya yakni Raperda tentang Kebun Raya Bundayati Bulungan, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (*)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer