Kaltara a1. com, Tanjung Selor — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bulungan secara resmi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bulungan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026).
Meski mendukung ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Fraksi Gerindra memberikan catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Pemda diingatkan agar tidak mengabaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang masih tersisa, khususnya terkait berbagai agenda kegiatan pembangunan yang belum berhasil terealisasi secara maksimal pada tahun anggaran sebelumnya.
Sikap resmi fraksi tersebut dibacakan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bulungan, Lausa Laida. Ia menyampaikan bahwa penjelasan yang dipaparkan oleh pihak pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi telah menjawab berbagai masukan dan aspirasi yang sebelumnya disuarakan oleh legislatif.
“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra menyetujui untuk membawa Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah dengan memperhatikan apa yang sudah menjadi catatan pada pandangan umum Fraksi Partai Gerindra sebelumnya,” ujar Lausa Laida saat membacakan pandangan fraksi di Tanjung Selor.
Desak Program Tertunda Kembali Diakomodasi
Meski memberikan sinyal hijau terhadap ranperda tersebut, Lausa memberikan penekanan khusus pada deretan program fisik maupun non-fisik yang penyerapan atau pelaksanaannya terhambat selama APBD 2025 berjalan. Ia menegaskan agar program-program prioritas masyarakat tersebut tidak dibiarkan menguap begitu saja.
Fraksi Gerindra mendesak Pemkab Bulungan untuk menyisir kembali kegiatan yang tertunda dan memprioritaskannya agar diakomodasi ulang dalam skema perencanaan anggaran berikutnya, sepanjang memenuhi koridor hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi Partai Gerindra juga meminta agar kegiatan-kegiatan yang belum terealisasi pada pelaksanaan APBD Tahun 2025 agar kembali diakomodir pada pelaksanaan APBD berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lausa di hadapan jajaran pimpinan DPRD dan perwakilan pemerintah daerah.
Jaga Kesinambungan Pembangunan Daerah
Menurut Lausa, kesinambungan antara perencanaan dan eksekusi program sangat krusial demi memastikan capaian target pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan tidak terbengkalai atau terhenti di tengah jalan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memiliki kejelasan skema tindak lanjut (action plan) untuk setiap program yang sempat tertunda. Langkah ini dinilai penting agar alokasi anggaran daerah benar-benar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Bulungan.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang belum selesai memiliki kepastian arah pada APBD selanjutnya, sehingga pemerataan pembangunan bisa dirasakan secara optimal oleh warga,” tuturnya.
Dengan persetujuan dari Fraksi Gerindra ini, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 dipastikan terus berjalan ke tahapan mekanisme penetapan hukum selanjutnya di DPRD Kabupaten Bulungan.
(*/djn)





