Kaltaraa1.com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdiknud) Kaltara, menepis isu soal hilangnya intensif guru bagi satuan pendidikan menengah di Kaltara.
PLT Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin menyampaikan sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan Pemerintah Provinsi pada jenjang SMA, SMK, dan SLB.
“Dengan demikian, pembayaran insentif guru oleh Pemerintah Provinsi Kaltara hanya diberikan kepada guru pada tiga jenjang pendidikan tersebut. Sedangkan, Untuk guru PAUD, SD dan SMP, kewenangan pemberian insentif berada di kabupaten dan Kota masing-masing,” tegas Hasanuddin kala ditemui disela peninjauan pembangunan sekolah di Bunyu, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tetap berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan guru.

“Insentif bagi guru SMA, SMK, dan SLB terus dibayarkan sesuai kemampuan keuangan Daerah,” terangnya.
Ditambahkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) adalah kewenangan mutlak pemprov. Sementara itu, urusan pengelolaan SD dan SMP menjadi tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten dan Kota.
“Dengan demikian, pengalokasian APBD untuk insentif GTT dan PTT di jenjang SMA/ SMK/ SLB yang selama ini dijalankan pemprov merupakan langkah yang secara hukum dibenarkan dan menjadi kewajiban,” tukasnya.
Insentif ini bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk pengakuan terhadap dedikasi mereka yang selama ini menopang kualitas pendidikan di tengah status kepegawaian yang belum pasti.(*)





