RSUD dr. H. Jusuf SK Perketat Standar Praoperasi untuk Optimalkan Keselamatan Pasien

redaksi

Kaltaraa1.com, TARAKAN – RSUD dr. H. Jusuf SK semakin memperkuat standar keselamatan pasien melalui serangkaian prosedur praoperasi yang ketat dan terukur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi pasien tetap stabil sebelum, selama, dan setelah menjalani tindakan operasi, khususnya bagi pasien dengan penyakit penyerta atau kasus gawat darurat.

Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Ronald, SpAn-TI, FCTA, menjelaskan bahwa proses penilaian pasien dimulai sejak tahap anamnesis, yakni penggalian informasi terkait keluhan yang dirasakan, riwayat alergi, penyakit sebelumnya, riwayat pengobatan, riwayat operasi, hingga mekanisme kejadian pada kasus trauma.

“Selain anamnesis, pasien juga akan menjalani pemeriksaan fisik secara menyeluruh meliputi tanda vital seperti tekanan darah, nadi, laju napas, saturasi, hingga penilaian tingkat nyeri. Kami juga memeriksa tanda perdarahan, dehidrasi, dan tingkat kesadaran,” ujarnya.

Baca Juga  Rakernas Forsesdasi 2025, Pj. Sekprov Paparkan Perkembangan Program Strategis Nasional Di Kaltara

Pada tahap lanjutan, dokter anestesi akan menilai pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, rontgen, USG, CT Scan, serta MRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pasien kemudian diklasifikasikan melalui Physical Status American Society of Anesthesiologists (PS-ASA) dengan rentang kategori I hingga VI.

“Jika ditemukan kondisi pasien yang belum optimal, maka dilakukan stabilisasi terlebih dahulu. Di fase ini, kolaborasi lintas disiplin sangat diperlukan,” tambahnya.

Selama operasi berlangsung, pengawasan dilakukan secara kontinu terhadap tekanan darah, nadi, pernapasan, dan saturasi. Dalam kasus tertentu, digunakan alat monitoring invasif seperti Arterial Blood Pressure (ABP), Central Venous Pressure (CVP), hingga Swan-Ganz, terutama pada operasi bedah jantung.

Menurut dr. Ronald, pemantauan ketat terhadap perdarahan maupun potensi penyulit tindakan operasi wajib dilakukan agar kondisi pasien tetap stabil sepanjang prosedur.

Ia menambahkan, pasien dengan komplikasi penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, atau gangguan pernapasan harus dievaluasi secara cermat sebelum dilakukan pembiusan. “Pada operasi darurat, penanganan penyakit penyerta harus dilakukan segera. Contohnya, kadar gula darah harus ditekan hingga < 200 mg/dL, dan tekanan darah sistolik dioptimalkan di bawah 140 mmHg,” tuturnya.

Baca Juga  Tarakan Barat Perlu Didirikan SMA Baru

Untuk operasi elektif, masih ada waktu untuk memaksimalkan penanganan penyakit penyerta tersebut.

Selain itu, persiapan obat-obatan, peralatan medis, serta tindakan yang akan dilakukan sebagai antisipatif terhadap kemungkinan komplikasi juga telah disiapkan sebelum operasi.

Usai tindakan operasi, pasien akan dievaluasi apakah dapat langsung kembali ke ruang perawatan biasa atau perlu observasi di ruang perawatan intensif. “Pasien akan dipantau sekitar dua jam di ruang pulih sadar. Jika stabil, pasien dapat kembali ke ruang perawatan. Jika membutuhkan pengawasan lanjutan, maka dirawat di unit intensif,” jelas dr. Ronald.

Baca Juga  Kaltara Terbaik Pertama SPM Award 2023

RSUD dr. H. Jusuf SK memiliki beberapa unit perawatan intensif, di antaranya:

1. High Care Unit (HCU) / Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien dewasa,

2. Pediatric Intensive Care Unit (PICU) untuk pasien anak,

3. Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk bayi berusia < 28 hari.

Penilaian pemindahan pasien dilakukan berdasarkan standar skor klinis, yaitu:

• Bromage Score untuk pembiusan spinal (boleh pindah jika skor < 2),

• Aldrete Score untuk pembiusan umum dewasa (boleh pindah jika skor > 8),

• Stewart Score untuk pembiusan umum pada anak (boleh pindah jika skor > 5).

Dengan penerapan prosedur terstandarisasi tersebut, RSUD dr. H. Jusuf SK memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memperkuat mutu pelayanan anestesi di wilayah Kalimantan Utara.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer